Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Serahkan Empat Bukti

Kompas.com - 04/03/2008, 19:51 WIB

JAKARTA, SELASA -- Sidang sita harta bersama yang diajukan Halimah Agustina Kamil, salah satu menantu mantan Presiden Soeharto kembali digelar di Pengadilan Agama  Jakarta Pusat Selasa (4/2). Sidang yang berlangsung sore tadi mengagendakan penyerahan bukti tambahan oleh pihak Halimah tentang kepemilikan harta bersama antara Halimah dan suaminya Bambang Trihatmodjo .

Pihak Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Lelyana Sentosa menyerahkan empat bukti kepada majelis hakim yang diketuai Alizar Jas. Tiga bukti di antaranya berupa dokumen asli, yakni akte pembelian jual-beli rumah di Jalan Tanjung, Menteng, Jakarta Pusat; sertifikat kendaraan  berupa BPKB untuk mobil Porsche; dan tanda bukti kendaraan BPKB Volkswagen. Satu bukti lagi adalah fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh notaris, yaitu saham PT Panjira Rahma Otomotif.

Menurut Juru Bicara PA Jakarta Pusat, Nuheri, bukti-butki itulah yang disodorkan dalam persidangan. Halimah, katanya, juga akan menyerahkan bukti tambahan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 18 Maret 2008. 

Bambang Trihatmodjo,  salah satu putra mantan presiden Soeharto mengajukan permohonan cerai terhadap Halimah Agustina Kamil,  yang sudah dinikahi selama 26 tahun, atau tepat setahun setelah Halimah bersama anak-anak hasil perkawinannya dengan Bambang, Gendis dan Panji Trihatmodjo melabrak Mayangsari di rumahnya di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Mayangsari yang dikenal sebagai  penyanyi pop dinikahi Bambang secara siri dan telah membuahkan seorang putri dan kini dikabarkan telah hamil lagi.

Hadirnya Mayangsari dalam kehidupan keluarga Bambang-Halimah telah menjadi pemicu munculnya sejumlah episode kisruh rumah tangga salah satu keluarga Cendana. Kisruh telah berujung antara lain pada munculnya permohonan cerai oleh Bambang yang dikabulkan PA Jakarta Pusat. Tetapi Halimah yang akrab disapa Baby terus melakukan perlawanan dengan upaya banding.

Selain mengupayakan bnding, Halimah juga mengajukan permohonan sita harta bersama yang kini tengah berlangsung. Kuasa hukum Halimah menegaskan bahwa permohonan sita harta bersama dilayangkan karena sudah terjadi indikasi pemborosan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com