Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUA Setiabudi Benarkan Pernikahan Bambang-Halimah

Kompas.com - 18/03/2008, 16:08 WIB

JAKARTA, SELASA - Ahmad Fudhoil SHI, petugas KUA Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sita harta bersama yang diajukan kubu Halimah Agustina Kamil di Pengadilan Agama (PA, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kehadiran Ahmad tersebut terkait dengan perintah Hakim Ketua Alijar Jas SH, yang meminta bukti otentik mengenai kebenaran pernikahan antara Bambang Trihatmodjo dengan Baby, begitu Halimah kerap disapa. Kepada Hakim ketua, Ahmad memperlihatkan bukti catatan yang menunjukkan adanya pernikahan tersebut.

Catatan di buku yang terlihat kusam itu, menunjukkan Bambang dan Halimah telah menikah 24 Oktober 1981, dengan nomor 692/182/X/1981. Saat itu wali pernikahannya adalah Abdullah Kamil, ayahanda Baby dan disaksikan Kepala KUA Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (alm) Zayadi HS. "Saya hanya diminta menjadi saksi bahwa pernikahan itu memang benar adanya," kata Ahmad.

Kehadiran petugas KUA Kecamatan Setiabudi tentu saja memancing pertanyaan besar. Mengingat, pihak pemohon tidak bisa memperlihatkan akta pernikahannya. Sementara, Bambang justru hanya menyerahkan bukti akta nikah yang telah dilegalisir. Hingga akhirnya, Hakim PA Jakpus meminta agar menghadirkan pegawai KUA Kecamatan Setiabudi untuk memperlihatkan catatan pernikahan tersebut.

"Hakim yang meminta kehadiran saksi. Itu memang kewenangannya. Tadi agendanya mendengar kesaksian dai pegawai KUA, yang memberikan keterangan bahwa perkawinan itu sah," ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar dua pekan depan, 1 April 2008, dengan menghadirkan tiga saksi ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com