Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Buat Sejarah

Kompas.com - 18/03/2008, 19:22 WIB

 JAKARTA, SELASA -  Lelyana Sentosa, kuasa hukum Halimah Agustina Kamil, isteri Bambang Trihatmodjo mengatakan bahwa sidang sita harta bersama atau sita marital yang diajukan kliennya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat (Jakpus) baru pertama kali terjadi di pengadilan tersebut bahkan mungkin di Indonesia. 

Ini berarti Halimah dan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut membuat sejarah baru dalam dunia peradilan (agama) di Indonesia. "Ketua (majelis) hakim akan menghadirkan para saksi ahli tersebut, karena sidang seperti ini baru pertama kali terjadi di pengadilan ini atau mungkin di Indonesia, makanya, dibutuhkan pendapat dari para saksi ahli tersebut," kata Lelyana Sentosa, seusai sidang yang berlangsung di PA Jakpus,  Selasa (18/3). 

Sebagaimana ramai diberitakan, pengajuan gugatan sita harta bersama atau sita marital oleh Halimah itu berlangsung setelah suaminya Bambang Trihatmodjo alias Bambang tri (BT) mengajukan permohonan cerai menyusul munculnya wanita lain, yakni penyanyi  pop Mayangsari, yang telah dinikahi putra mantan Presiden Soeharto itu secara siri.

Pada sidang lanjutan Selasa kemarin  majelis hakim menghadirkan saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,  Ahmad Fudhoil SHI.  Dalam sidang itulah disebutkan bahwa dalam sidang lanjutan  kasus tersebut akan dihadirkan tiga saksi ahli, yakni Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, Ketua MUI Nazri Adlani dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Drs H Taufik SH Mhum. 

Lelyana juga mengemukakan bahwa  pihaknya juga tengah mempersiapkan sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya. "Kita akan mengajukan saksi ahli. Namanya belum ada yang pasti, tapi yang pasti mereka mengerti mengenai hukum Islam," ujarnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo terlihat memilih kabur dan enggan memberikan keterangannya seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com