Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 03:34 WIB
Gedung Sekolah Disegel Kontraktor
IGN sawabi | Rabu, 2 April 2008 | 06:59 WIB
|
Share:

Laporan wartawan Pos Kupang, Marsel Ali
KUPANG, SELASA-
Murid kelas VI SD Inpres Tuadale, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, terpaksa belajar di mess guru yang sudah reot. Sedangkan siswa kelas 1-V menggunakan gedung sekolah.

Masalahnya karena tiga unit ruang baru yang telah direhab komite sekolah masih disegel dengan alasan Dinas Dikbud Kabupaten Kupang belum membayar uang tunai untuk komite sekolah.

Pos Kupang yang mendatangi lokasi itu, Selasa (1/4/2008), menyaksikan guru kelas VI, Victoria Tulle Koli tengah memberi pelajaran untuk 10 orang siswa. "Ini keadaan kami di tempat ini. Kami terpaksa menggunakan ruang sempit dan sudah tidak layak pakai ini ," ujar  Koli.

Menurut dia, memberi pelajaran dalam ruang sempit ukuran 5 x 3 meter persegi merupakan pekerjaan yang paling sulit. Pihaknya, terpaksa meminjam ruang kelas V untuk siswa mengikuti proses KBM. Kekuatiran guru kelas bukan karena ruangan itu tidak layak pakai tetapi saat ini, para murid tersebut sedang siap mengikuti ujian akhir.

"Kita kawatir dengan keadaan anak-anak menjelang ujian akhir," ujarnya. Ruangan atau mes guru yang digunakan saat ini merupakan mes guru yang sudah reot dan dibangun sejak tahun 1983. Bangunan tersebut terpaksa digunakan untuk KBM karena tidak ada pilihan lain. Sedangkan tiga ruang kelas yang baru direhab bulan Desember 2007 hingga kini belum dapat digunakan.

Secara terpisah, Kepala Desa Lifuleo, Februs M Lay yang dihubungi Pos Kupang membenarkan bahwa proses KBM berlangsung i mes guru. Lay berharap agar dinas segera bertindak tegas dengan kasus itu.
Dalam pertemuan dengan pihak Banwas Kabupaten Kupang di Kantor Camat Kupang Barat, Februs meminta agar pihak pengelola dana, seperti kepala sekolah dan aparat terkait lainnya agar diperiksa. "Saya sudah minta banwas agar periksa kasus ini dengan tuntas. Sebab ada kejanggalan dalam proses pencairan dana rehabilitasi sekolah itu.

Anehnya, dana tahap IV sudah dicairkan pengelola tetapi dana tahap III yang menjadi hak komite tidak dicairkan. Ada apa di balik semua itu," ujarnya seraya menambahkan, kalau pengelolaan dana rehabilitasi sekolah itu dalam tanggung jawab kepala  SD Inpres Tuadale, A Labagai, A.Ma, S.Pd.*