Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Yakin Bisa Sita Harta Mayangsari

Kompas.com - 15/05/2008, 00:42 WIB

WARTA KOTA, RABU - Langkah Halimah Agustina Kamil menggugat secara sita marital atas harta bersama selama berumah tangga 26 tahun dengan Bambang Trihatmodjo (BT), makin mendekati kemenangan. Bukti baru yang dimiliki Halimah memperlancar upaya hukum di pengadilan, termasuk menyita harta istri siri BT, Mayangsari.    

Langkah Halimah semakin mantap pada sidang sita marital di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Tanahabang, Selasa (13/5). Pihak Halimah justru mengajukan bukti baru, sementara kubu Bambang mulai melemah, dan batal menghadirkan saksi.

Namun sidang kemarin akhirnya ditunda, karena saksi ahli dari pihak termohon (Bambang) tidak bisa hadir karena sedang di luar negeri.
Di ruang sidang, kubu Halimah mengajukan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Lelyana Santosa. Saat Halimah menyatakan mengajukan bukti tambahan, kubu Bambang keberatan.

 Sidang sempat diskors lima menit oleh hakim untuk memutuskan menerima atau menolak bukti tambahan itu. Akhirnya, bukti tambahan Halimah diterima hakim.

”Karena bukti belum diajukan, kita belum bisa memberi pernyataan. Sifatnya masih rahasia. Memang, bukti ini penting buat kita dan diajukan sekarang karena baru ditemukan. Buktinya berupa surat-surat,” kata Lelyana.

Dengan bukti tambahan itu, Lelyana optimistis, kliennya akan memenangi gugatan sita marital. ”Kita sangat optimistis, berdasarkan bukti tambahan dan keterangan saksi ahli yang menguatkan argumen kita, bisa menang,” katanya. ”Dalam sidang perceraian kita memang kalah, tapi kita optimis dalam sidang sita marital akan menang. Itu harus,” tambahnya.

Sementara itu, pengacara Bambang, Devi Selvana, enggan berkomentar banyak. ”Minggu depan kita akan mengajukan dua saksi. Siapa mereka, tunggu saja minggu depan,” ujarnya.

Sidang Halimah-Bambang kemarin mengagendakan kesaksian dari saksi ahli pihak Bambang. Tapi karena saksi ahli berada di luar negeri, sidang ditunda hingga 27 Mei mendatang.  ”Saksi ahli yang akan kami hadirkan berhalangan hadir, karena sedang ada keperluan di luar negeri,” ujar Devi yang merupakan pengacara dari kantor pengacara Juan Felix Tampubolon, seusai sidang.

Siapakah dua saksi ahli yang akan dihadirkan? Sambil bergegas menuju mobilnya, Devi bilang, ”Nanti saja tanggal 27 Mei akan ketahuan siapa yang akan menjadi saksi ahli.”

Pindah tangan
Seperti diberitakan, Halimah mengajukan gugatan sita harta bersama lantaran khawatir harta yang dimilikinya bersama Bambang (diperkirakan mencapai triliunan rupiah) berpindah tangan ke pihak lain. Apalagi, saat ini BT sudah berumah tangga dengan Mayangsari.    Lelyana mengatakan, Halimah masih tetap berusaha mempertahankan  rumah tangganya lewat pengajuan banding setelah PA Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com