Bandung, Kompas - Pungutan dana sumbangan pendidikan masih terjadi di sejumlah SMP di Kota Bandung. Padahal, sekolah tingkat dasar dan menengah pertama telah dilarang memungut iuran.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Refleksi Akhir Tahun yang diadakan Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) dan Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip), Sabtu (13/12) di Bandung. Nenden Rosana, guru SMP yang juga anggota KPKB, menuturkan, di sekolahnya masih ada pungutan dana sumbangan pendidikan (DSP). Biaya DSP diminta sekolah dalam bentuk "titipan".
Ketika para orangtua siswa menagih, karena diketahui SMP sudah dibebaskan dari DSP, dana itu tidak dikembalikan utuh, tetapi hanya 25 persen. Dari sini pun terungkap, hampir semua SMP masih menagih iuran bulanan (SPP) kepada siswa hingga akhir tahun ini.
Menurut Koordinator Kerlip Yanti Sriyulianti yang juga penggiat sekolah di rumah (homeschooling), kondisi itu, termasuk lemahnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan di sekolah formal, terjadi karena apatisme massal pihak yang terkait dalam pendidikan formal. "Terjadi pembiaran yang besar. Orangtua tidak peduli, begitu pula guru-guru, komite sekolah, dan birokrasi," kata Yanti.
Armanusah, mantan pengurus Komite SMAN 1 Kota Bandung yang juga anggota KPKB, mengatakan, buruknya manajemen sekolah terjadi karena tidak efektifnya fungsi komite yang menjadi representasi orangtua. Padahal, kontrol komite bisa mengefektifkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
"Sebesar 80 persen dana APBS itu lari ke guru dan sekolah. Hanya sedikit yang mengarah ke siswa langsung," tuturnya.
Sementara itu, Yanti berpandangan, kontrol terhadap APBS sebetulnya bisa dilakukan guru melalui lembaga dewan sekolah. Dalam Undang-Undang tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan, dewan sekolah memiliki hak menyetujui APBS. Namun, yang disesalkan, fungsi dewan sekolah belum banyak diketahui. "Pada umumnya hanya difungsikan saat penentuan kelulusan dan kenaikan kelas," kata Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia ini.
Petunjuk teknis
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri Se-Kota Bandung Nandi Supriyadi membenarkan, mayoritas sekolah di Kota Bandung saat ini masih memungut SPP setidaknya hingga akhir tahun. Sebab, sekolah juga butuh biaya operasional yang tahun ini belum dianggarkan. Namun, pungutan tidak termasuk DSP.
Ia berharap, meski secara aturan tidak dibenarkan ada pungutan SPP dan DSP saat ini, ada ketentuan yang masih memungkinkan adanya kontribusi dana masyarakat. Aturan ini idealnya muncul berupa peraturan wali kota. "Kalau tidak ada legalitas ini, kami pun tidak mungkin bisa (memungut DSP)," tuturnya.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung Kustiwa Benoputra membenarkan, pada prinsipnya pendidikan masih memungkinkan penerimaan dana dari masyarakat. "Yang mampu silakan saja, tapi tidak ditentukan besarannya," ujarnya. Ia sepakat, diperlukan pengaturan khusus tentang pemberian sumbangan dalam peraturan wali kota. (jon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.