Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 03:58 WIB
Ristek dan UI Gagas Universitas Riset
Hamzah | Rabu, 17 Desember 2008 | 12:17 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Kementerian Negara Riset dan Teknologi (Ristek) bersama Universitas Indonesia (UI), menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan riset di Indonesia. Salah satu poin penting dalam MoU adalah adanya Universitas Riset.

Menurut Deputi Menteri Negara Bidang Dinamika Masyarakat, Kementerian Negara Ristek, Prof. Dr. Ir. Carunia Mulya Firdausy, MA, APU, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tugas dan fungsi masing-masing pihak, sesuai kewenangan yang dimiliki dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

"Dengan adanya MoU ini, diharapkan gairah masyarakat peneliti di Indonesia dapat terus meningkat, begitu juga respon dari pemerintah untuk terus memperbaiki infrastruktur dan pembiayaan untuk sektor riset dan teknologi," ujar Carunia, dalam sambutannya sebelum penandatangan MoU di Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Rabu (17/12).

Rektor UI, Prof. Dr. der Soz. Gumilar R. Soemantri mengatakan, Universitas Riset yang dimaksud adalah sebuah universitas atau institusi pendidikan yang dilandasai oleh riset dan penelitian, bukan sekedar proses belajar-mengajar yang lazim dijumpai saat ini di Indonesia.

"Di negara-negara Asia Timur seperti, China, Korea Selatan, Jepang, Hongkong, atau bahkan di Singapura dan Malaysia sebagian besar konsep pendidikan, khususnya universitas, sudah berbasis riset. Jadi konsep yang dipakai bukan lagi listening and writing, seperti proses belajar yang kita jumpai di Indonesia saat ini," tutur Gumilar.

Ada lima poin penting lain yang menjadi ruang lingkup MoU ini, selain Universitas Riset di antaranya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan kegiatan ilmiah, seminar dan lokakarya, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, program pencangkokan atau magang, serta perbantuan manajemen secara terpadu dalam rangka peningkatan mutu akademik.

"Nota kesepahaman ini akan berlangsung selama lima tahun dari 2008 sampai 2013, dengan pembiayaan yang timbul akan diatur dalam perjanjian pelaksaan oleh kedua belah pihak," lanjut Gumilar.