Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi DAK Pendidikan Ditahan

Kompas.com - 18/12/2008, 16:47 WIB

Kuningan, Kompas - Kejaksaan Negeri Kuningan menahan Ali BA (46) alias Ali Murtado, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam Cipondok, Cibingbin. Ali ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pembangunan gedung serta pengadaan mebel dan buku sekolah senilai Rp 112 juta pada 2007.

Kepala Kejari Kuningan Siti Utari mengatakan, DAK senilai Rp 250 juta yang seharusnya untuk merehabilitasi gedung sekolah serta pengadaan mebel dan buku sekolah tidak semuanya dipergunakan. Uang negara Rp 112 juta di antaranya malah dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Ada dana yang digunakan untuk bisnis pribadinya. Karena itu, dia resmi kami tahan. Rencananya, minggu depan tanggal 23 Desember, kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan. Penahanan ini juga menjadi terapi kejut bagi siapa saja yang menyalahgunakan DAK," ujar Siti, Rabu (17/12) di kantornya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Abdul Kadir menjelaskan, berdasarkan hasil laporan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Nomor LH I-7120/PW10/5/2008, tersangka terbukti bersalah. Sebab, DAK yang digunakan hanya Rp 138 juta untuk merehabilitasi ruang kelas (Rp 98 juta), merehabilitasi sanitasi air bersih (Rp 10 juta), perbaikan mebel (Rp 10 juta), dan merehabilitasi rumah dinas (Rp 20 juta).

Rawan penyimpangan

Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999. Tuntutan subsider, Pasal 3 UU No 31/1999 junto UU No 20/2001. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Empud Mahfudin, pengacara tersangka, mengatakan, dengan berprinsip asas praduga tak bersalah, pihaknya siap melakukan pembelaan di pengadilan. Empud mengatakan, saat diperiksa penyidik Kejari Kuningan, tersangka mengakui menggunakan uang Rp 112 juta untuk kepentingan pribadi. "Pak Ali mengakui menggunakan uang yang seharusnya untuk membeli rangka atap besi baja, mebel, dan buku sekolah. Dia juga mengakui tidak ada pihak lain yang terlibat. Hanya dirinya sendiri," ujar Empud seusai mendampingi tersangka.

DAK 2007 bidang pendidikan di Kuningan dialokasikan untuk 80 SD dan 11 madrasah ibtidaiyah senilai Rp 22,75 miliar. Setiap sekolah dijatah Rp 250 juta. Sejauh ini banyak dana diselewengkan. Selain Ali, kasus serupa juga dilakukan tersangka Sy di SDN Sukalaut. Kini kasus itu ditangani Kejari Kuningan. (THT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com