Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 03:59 WIB
Indonesia Tak Dapat Apa-apa dari Nilai Tambah Perikanan
Josephus Primus | Jumat, 23 Januari 2009 | 11:58 WIB
|
Share:

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Pekerja menimbang ikan-ikan hasil tangkapan nelayan saat bongkar muatan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (26/2). Banyaknya nelayan yang tidak melaut karena cuaca buruk mengakibatkan turunnya jumlah ikan yang dilelang di TPI tersebut.

TERKAIT:

BOGOR, JUMAT - Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB Arif Satria, saat dihubungi di Bogor, Jumat (23/1) mengatakan Indonesia membutuhkan lebih banyak industri pengolahan perikanan. Karena selama ini yang menikmati keuntungan dari nilai tambah hasil perikanan Indonesia hanya Thailand dan Filipina.
    
"Thailand menikmati nilai tambah dari tuna Indonesia, dan Filipina menikmati nilai tambah dari hasil rumput laut kita," tambah Arif.
    
Sementara, selama ini industri pengolahan perikanan Tanah Air, menurut dia, memerlukan kontinuitas pasokan bahan baku agar tetap dapat berproduksi.
    
Saat ini kapasitas produksi pengolahan baru mencapai 45 persen. Hal ini juga terkait dengan ketersediaan bahan baku. Menurut dia, pengusaha lebih senang mengekspor dalam bentuk  bahan baku karena hasilnya lebih besar dibanding jika dijual di Indonesia.
    
Pada 2007 tercatat kapasitas terpasang industri pengolahan mencapai 3,85 juta ton dan hanya memproduksi 1,78 juta ton karena keterbatasan bahan baku.
    
Adanya Permen Kelautan Perikanan (KP) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang merupakan revisi dari Permen KP Nomor 17 Tahun 2006 yang bertujuan meningkatkan status Indonesia dari negara produsen bahan baku menjadi negara industri perikanan, menurut Arif, cukup baik.
    
Namun, ia menambahkan, apabila isi  Permen tersebut dilaksanakan tanpa ada Tata Kelola Industri Pengolahan sektor perikanan, dikhawatirkan produsen bahan baku dapat mengendalikan pasar lokal.  "Selama ini itu (tata kelola pengolahan) tidak terjadi, sehingga produsen bahan baku dapat mengendalikan harga," ujar Arif.
    
Untuk itu, ia memberikan masukan agar pemerintah cq Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) segera   mengajak pemangku kepentingan baik di perikanan budaya maupun tangkap dan  di industri pengolahan untuk duduk bersama mendesain Tata Kelola Pengolahan baru tersebut.

 

Sumber :
Ant