PONTIANAK, KOMPAS.com - Hingga sekarang, antara pemerintah dan DPR RI belum sependapat dengan penerapan Ujian Nasional sebagai satu-satunya indikator kelulusan siswa SMA dan SMP. Malahan, melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kita di DPR RI belum sepakat UN dijadikan faktor utama dalam kelulusan siswa. Tapi pemerintah tetap menjalankannya. Ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kelulusan ditentukan oleh sekolah dan guru, bukan pemerintah seperti itu," jelas Ketua Komisi X DPR RI, Irwan Prayitno, Rabu (12/3), dalam kunjungan kerja selama tiga hari di Kalimantan Barat.
Selain itu, lanjut politisi asal PKS ini, sejak awal UN diberlakukan selalu mendatangkan persoalan. Mulai dari pengawasan yang kurang sehingga mengakibatkan banyaknya lembar pertanyaan bocor hingga masih banyaknya contek-mencontek jawaban saat UN dilangsungkan.
"Kita sudah kasih bintang anggaran untuk pelaksanaan UN. Kelulusan tidak bisa dijeneralisasikan. Namun, itu masih bisa dicairkan, sebab pencairannya dilakukan pemerintah melalui Departemen Keuangan," ujar mantan calon gubernur Sumatera Barat ini.
Irwan juga menyatakan, setiap kali dipanggil oleh legislatif, pemerintah selalu mengatakan siswa yang tidak bisa, standar kelulusan 5,75 sudah merupakan terendah, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sedangkan, kondisi pendidikan di Indonesia dari satu kabupaten/kota dengan lainnya sama sekali berbeda. Belum lagi, antara kota dengan desa, serta Pulau Jawa dengan luar Jawa.
"Solusinya, UN silakan saja dilanjutkan, namun bukan menjadi satu-satunya alat kelulusan siswa. Kembalikan ke sekolah dan guru menilainya. Selain itu, pengawasan UN diperketat lagi, guna meminimalisir kebocoran-kebocoran," terangnya.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Univeritas Tanjungpura, Aswandi mengatakan, hal seperti ini perlu disampaikan ke masyarakat, UN diinginkan oleh pemerintah. UN bukan segala-galanya dalam menentukan kelulusan seorang siswa. Selama ini, paradigma seperti itu dilakukan.
"Masak waktu belajar selama tiga tahun hanya ditentukan oleh ujian yang dilakukan selama tiga hari. Tidak ada jaminan UN tentukan keberhasilan seseorang, otomatis akan berhasil nantinya," tutur Aswandi.
"UN bukan segala-galanya untuk menentukan kelulusan seorang siswa. Saya tidak setuju itu dijadikan parameter. Seharusnya UN dijadikan pembinaan bagi daerah-daerah yang jauh tertinggal pendidikannya, sehingga dipercepat peningkatan kualitas pendidikan di sana," terangnya.
Ia juga menilai, UN diterapkan pada sekolah dasar (SD), tidak perlu diterapkan. Ketika Tribun tanyakan, berapa peringkat Kalimantan Barat di setiap jenjang pendidikan berdasarkan hasil UN, Aswandi geleng-geleng kepala. "Dari setiap tingkatan, Kalbar menduduki peringkat kedua dari bawah di seluruh Indonesia. Satu tingkat di atas Provinsi Papua," jelasnya. (Tribun Pontianak/Fakhrurrodzi)

