Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Tenaga Jumantik

Kompas.com - 15/04/2009, 06:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com Biaya operasional bagi juru pemantau jentik atau jumantik di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat terkendala. Pembiayaan bagi jumantik pada tahun ini belum tersalurkan dengan baik. Di Jakarta Pusat, sebagian jumantik dibayar kurang dari Rp 17.500 per orang per minggu.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Hakim Siregar, Selasa (14/4), mengatakan, dana operasional bagi jumantik sebenarnya tersedia dan dialokasikan langsung dari APBD DKI. Namun, dia mengakui, untuk tahun ini pembiayaan itu terkendala.

”Pada tahun 2007, pembiayaan bagi jumantik didistribusikan melalui kelurahan. Tahun lalu, tanggung jawab pendistribusian menjadi wewenang puskesmas. Pada 2009 belum ada kejelasan kelurahan atau puskesmas yang berhak menyalurkan dana APBD itu kepada para jumantik,” kata Hakim Siregar, Selasa.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati membantah adanya masalah dalam penyediaan dana bagi jumantik. Menurut dia, anggaran untuk operasional jumantik sudah dikucurkan dari APBD dan disertakan dalam anggaran kelurahan. Pihak kelurahan yang seharusnya membayar dana bagi jumantik di wilayah mereka.

”Tidak ada penghilangan dana bagi jumantik,” kata Dien.

Menurut Dien, di tingkat provinsi tidak ada masalah dalam penyediaan dana operasional jumantik. Namun, memang ada laporan jumantik yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Jumantik tidak memeriksa jentik di rumah-rumah elite. Hal itu menyebabkan penularan demam berdarah dengue di kelurahan tersebut tinggi. Namun, masalah ini sudah ditangani oleh petugas Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara.

Dalam petunjuk teknis Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2006 tentang pelimpahan wewenang sebagian urusan pemerintah daerah dari gubernur kepada wali kota/bupati kabupaten administrasi, camat, dan lurah, kewenangan pengaturan operasional jumantik terpapar jelas dilimpahkan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Anggota Komisi E DPRD DKI, Achmad Husin Alaydrus, menegaskan, APBD DKI tahun 2009 tetap menganggarkan dana untuk petugas jumantik. Namun, Alaydrus tidak mengetahui secara pasti jumlah anggaran tersebut.

”Anggaran ini tidak kami hapus. Kalau anggarannya tidak sampai ke tangan jumantik, itu harus dipertanyakan dan diusut ke mana larinya uang itu?” kata Alaydrus.

Upah kurang

Saat ini, Hakim mengatakan, jumantik di Jakarta Pusat tetap bertugas. Di kota ini terdapat 4.708 jumantik yang memantau ada-tidaknya jentik nyamuk di setiap RT. Keberadaan jumantik melengkapi upaya Pemprov DKI untuk memberantas DBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2007.

Setiap jumantik mendapat Rp 17.500 setiap minggu atau Rp 70.000 per bulan. Namun, karena ketidakjelasan wewenang pendistribusian alokasi dana APBD, setiap jumantik di Jakarta Pusat kini hanya dibayar kurang dari Rp 17.500, bahkan ada yang hanya Rp 12.500 per minggu.

Kondisi serupa dilaporkan juga terjadi di Jakarta Utara. Di Jakarta Utara, sebagian jumantik bahkan tidak lagi melaksanakan tugasnya karena ketidakjelasan penerimaan upah bagi mereka yang bekerja. (ECA/PIN/NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com