JAMBI, KOMPAS.com — Karena otonomi daerah, maka pemerintah provinsi dan daerah wajib membina museum di daerah masing-masing. Untuk museum provinsi, anggarannya melalui APBD provinsi, sedangkan museum di tingkat kabupaten/kota anggarannya melalui APBD kabupaten/kota.
Kasubdit Lingkup IV Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Faebuadodo Hia menegaskan hal itu pada Diskusi dan Komunikasi Museum Indonesia, Selasa (5/5) di Kota Jambi, Provinsi Jambi. "Meski begitu luas kewenangan otonomi daerah, kewenangan pemerintah pusat masih ada," katanya.
Menurut Faebuadodo Hia, kalau ada kabupaten/kota terbatas APBD-nya untuk pembinaan museum, maka pemerintah pusat melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata harus mempunyai peta daerah mana yang harus dibantu. Bantuan yang diberikan hanya dalam bentuk hibah dan itu hanya dibolehkan sekali-dua kali.
Menjawab pertanyaan peserta dialog, Faebuadodo mengatakan, agar pengelolaan museum bisa lebih profesional, maka harus ada kebijakan dalam hal SDM museum. Ada spesifikasi yang harus dipenuhi, tidak bisa sembarang orang. Termasuk dalam hal tenaga pengamanan di museum.
"Kalau perlu kepala-kepala dinas kebudayaan dan pariwisata harus memiliki wawasan permuseuman. Jangan sampai terjadi kejanggalan-kejanggalan yang banyak ditemui di sejumlah darah. Ada kepala dinas kesehatan dari sarjana agama," ungkapnya.
Masalah pendanaan museum dimunculkan sejumlah peserta karena ketika museum yang dulunya di bawah Departemen Pendidikan Basional, kini di bawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, pendanaan menjadi tidak jelas.
Bahkan, Kepala Museum Kalimantan Timur A Petrusmo mengatakan, posisinya sekarang bagai di awang-awang. "Di Diknas kita dilepas, tapi di Budpar keberadaan museum belum diterima. Kebudayaan belum dilihat setara dengan pendidikan. Ketika anggaran pendidikan Rp 200 miliar, misalnya, kebudayaan anggarannya hanya Rp10 miliar," katanya.

