Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 04:42 WIB
KPAI: UU Anti-Pornografi Masih Diperlukan
Rosdianah Dewi | Selasa, 5 Mei 2009 | 12:26 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa instansi lainnya akan memperjuangkan agar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tetap dipertahankan agar moral anak bangsa tetap terjaga.

"Pornografi sangat membahayakan anak bangsa, jika tidak ada payung hukum yang jelas generasi penerus akan hancur," kata Masna Sari, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pada pembahasan Uji Materi UU Anti Pornografi, di Kantor KPAI Jakarta, (5/5).

Ia prihatin karena remaja Indonesia semakin akrab dengan hal yang berbau pornografi. Berdasarkan penelitian tahun 2008 yang dilakukan oleh Annisa Foundation, ditemukan, sebanyak 21-30 persen remaja di Jakarta dan Bandung pernah melakukan hubungan seksual.

Selain itu, dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPAI, sebanyak 2000 video, DVD, dan iklan porno beredar secara bebas melalui internet. Kata kunci "XXX" pada situs pencarian juga meningkat, dan kota dengan jumlah pelajar terbanyak yang akrab dengan tayangan pornografi adalah Jogya, Semarang, dan Palembang.

Rencananya besok, KPAI dan beberapa instansi lainnya akan mengikuti sidang judicial review mengenai UU anti-pornografi ini di Mahkamah Konstitusional (MK). Dalam sidang tersebut mereka akan mendesak MK untuk tetap mempertahankan beberapa pasal dalam UU tersebut.

Yang pertama adalah Pasal 1 mengenai arti dari pornografi, yang kedua adalah pasal 4 tentang larangan dan pembatasan. Ketiga, pasal 10 mengenai larangan mempertontonkan aksi pornografi, lalu pasal 20 tentang peran serta masyarakat dan terakhir pasal 23 mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. "Pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU 1945, tanpa pasal-pasal itu UU anti-pornografi tidak akan kuat," ujar dia.

Saat ini, KPAI dan beberapa instansi lainnya sedang rapat untuk membentuk suatu formatur. Formatur tersebutlah yang akan memperjuangkan tuntutan mereka di MK esok. "Semoga dengan adanya formatur ini, pasal-pasal tersebut tidak jadi dirombak. Agar nasib penerus bangsa terselamatkan," harapnya.