KOMPAS
Minggu, 21 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
PP No 41 Diresmikan, Gaji Guru dan Dosen di Atas Rp 3 Juta-an
Selasa, 9 Juni 2009 | 15:57 WIB
HENDRA A. SETYAWAN/HARIAN KOMPAS
Ilustrasi: Menteri Pendidikan Nasional RI Bambang Sudibyo mengatakan, PP No.41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru memang sudah ditandatangani kemarin (Senin/8/6).
TERKAIT:

SEMARANG, KOMPAS.com — Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Profesi untuk guru sudah ditandatangani. Gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.

"Peraturan tersebut sudah ditandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan dijalankan," ujar Presiden SBY dalam sambutannya saat meresmikam peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6).

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional RI Bambang Sudibyo mengatakan bahwa PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru memang sudah ditandatangani. "Penandatanganan baru saja dilakukan kemarin," ujar Mendiknas.

Menanggapi ditandatanganinya PP tentang tunjangan profesi guru, Rektor IKIP PGRI Sulistiyo pun menyambut gembira. Kegembiraan rektor tidak lain karena kesejahteraan guru dan dosen akan meningkat. Sulitiyo memastikan, gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.

Penulis: LTF   |     |   Sumber : Antara Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Advertorial