Yogyakarta, Kompas - Peraturan Wali kota mengenai sumbangan pendidikan sukarela akan disyahkan dalam dua pekan ke depan. Dengan peraturan ini, SD dan SMA negeri yang selama ini dilarang memungut biaya operasional akan diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Syamsuri mengatakan, syarat sumbangan ini tidak boleh ada pemaksaan dari sekolah. Baik jumlah maupun waktu pembayaran harus ditentukan oleh wali murid, sesuai kemampuan masing-masing. ”Jadi, besar sumbangan masing-masing wali murid bisa berbeda-beda, bahkan boleh tidak menyumbang sekalipun,” tuturnya di Yogyakarta, Selasa (21/7).
Sumbangan ini bisa berasal dari masyarakat atau lembaga. Akan tetapi, sekolah tetap dilarang menerima sumbangan dari pelajar pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) karena Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).
Lebih lanjut, Syamsuri menerangkan, sumbangan sukarela ini tidak bertentangan dengan program sekolah gratis yang telah berlangsung di Yogyakarta selama tujuh bulan terakhir. Sebaliknya, saluran dibuka untuk mendukung program tersebut.
”Tanpa sumbangan dari masyarakat, pemberlakuan pendidikan gratis ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pendidikan di sejumlah sekolah di Kota Yogyakarta,” tutur Syamsuri.
Hal ini mengingat biaya operasional sejumlah sekolah di Yogyakarta lebih besar dari bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOS daerah yang diberikan pemerintah. Dana Bos dan Bosda hanya cukup untuk penyelenggaraan operasional standar suatu sekolah.
Ketua Komite Orangtua SMP Negeri 5 Yogyakarta Supardi menyambut baik rencana dibukanya saluran sumbangan sukarela tersebut. Pasalnya, sejauh ini pemerintah terbukti belum mampu memenuhi tanggung jawab untuk memenuhi pembiayaan sekolah gratis yang dicanangkan. ”Untuk dana pengelolaan sekolah saja tidak cukup, apalagi untuk biaya investasi,” ujarnya.
Menurut Supardi, masyarakat Yogyakarta pun dinilai sudah cukup terbuka sehingga tidak keberatan menyumbang demi kualitas pendidikan yang lebih baik. Sumbangan sukarela ini juga bisa menjadi subsidi silang bagi masyarakat tidak mampu. Untuk mencegah pemaksaan, pemerintah bisa membuat pengawasan yang ketat dan mekanisme transparan. (IRE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.