Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMK Swasta Layangkan Gugatan Perdata

Kompas.com - 03/08/2009, 19:43 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Sekitar 100-an guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Malang, Senin (3/8) mendatangi Pengadilan Negeri Malang. Mereka beramai-ramai mendaftarkan gugatan perdata terkait penerimaan siswa baru (PSB) tahun 2009 ini yang dinilai banyak menyalahi aturan.

Ratusan guru SMK Swasta di Kota Malang tersebut mendaftarkan gugatan mereka mengatasnamakan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta di Kota Malang. Gugatan perdata tersebut diterima pengadilan Negeri Malang dengan nomor 119/pdt.G/2009/PN.Mlg. Ratusan guru SMK swasta tersebut berasal dari 32 SMK swasta di Kota Malang.

"Kami ini menggugat penyelenggaraan PSB yang kami nilai menyalahi aturan. Kami menggugat Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang dan seluruh kepala sekolah SMK di Kota Malang, kecuali kepala sekolah SMKN 7 dan 8," tutur Ketua MKKS SMK Swasta Kota Malang, Jhon Nadha, Senin di Malang.

SMKN 7 dan SMKN 8 tidak ikut digugat karena melakukan PB sesuai aturan, misalnya tidak menerima siswa melebihi kuota.

Pelanggaran PSB yang dimaksudkan Jhon salah satunya adalah menerima siswa di luar kuota yang ditetapkan. Misalnya untuk sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) kuota siswanya adalah 24. Kenyataannya mereka menerima hingga 40 siswa . "Ini terjadi hampir di semua sekolah di Kota Malang," ujar Jhon.

Akibat sekolah menerima siswa di luar kuota, maka menurut Jhon sama saja dengan membunuh SMK-SMK swasta. Proses pembunuhan terhadap sekolah swasta ini menurut Jhon sudah berlangsung 2-3 tahun lalu.

Dengan kondisi ini, maka tahun lalui sudah ada tujuh SMK swasta mati karena jumlah murid yang terlalu sedikit, sehingga tidak mampu membiayai guru yang mengajar. "Tahun ini pun ada sekitar 12 SMK swasta yang terancam mati," imbuh Jhon.

Jika SMK swasta itu mati, maka setidaknya ada lebih dari 600-an guru yang terancam kehilangan pekerjaan. Sebab dari 32 SMK swasta di Kota Malang, setidaknya setiap sekolah ada 20 orang guru dan sejumlah tenaga administrasi.

Padahal guru-guru di sana rata-rata sudah mengabdi lebih dari 20 tahun, sehingga usianya dia atas 40 tahun. "Mereka ini sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS. Kalau benar sekolah tersebut gulung tikar, bagaimana dengan nasib keluarganya?" imbuh Jhon.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com