Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Nian...Hadiah Prestasi Siswa Dipotong Sekolah

Kompas.com - 14/08/2009, 18:45 WIB

BLORA, KOMPAS.com — SMA Negeri 1 Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membuat peraturan sekolah tentang pemotongan hadiah prestasi siswa. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk jasa guru pendamping dan pembinaan siswa lain yang berprestasi, tetapi tidak mendapatkan hadiah.

Ihwal peraturan itu mencuat ketika muncul selebaran tentang pemotongan uang hadiah pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Benda Cagar Budaya di Purbalingga pada 27-29 Juli 2009 lalu. Selebaran itu menyebutkan, juara I, Septina Lia Triastuti, mendapatkan hadiah tropi, piagam, dan uang pembinaan Rp 2,125 juta.

Namun, Septina hanya menerima Rp 1,125 juta. Pasalnya, sisa uang itu, Rp 1 juta, diserahkan ke sekolah sesuai dengan peraturan sekolah.

Kepala SMA Negeri 1 Blora Niyadi, Jumat (14/8), di Blora, mengatakan bahwa sekolah memang memotong uang tersebut. Pemotongan itu telah diatur dalam Peraturan Sekolah tentang Ketentuan Penghargaan atau Hadiah Bagi Siswa, Guru, dan Karyawan Berprestasi tahun 2007.

Dalam peraturan itu misalnya disebutkan, jika besar hadiah yang diterima siswa kurang dari Rp 400.000, siswa berhak mendapat semua hadiah itu. Jika besar hadiah Rp 400.000 atau lebih dari Rp 3 juta, siswa berhak mendapat bagian 30 persen atau 70 persen dari hadiah itu.

Menurut Niyadi, potongan hadiah siswa berprestasi itu berdasarkan kesepakatan antara sekolah, komite sekolah, dan organisasi siswa intra sekolah (OSIS). Setelah terkumpul banyak, uang itu digunakan untuk jasa guru pendamping dan siswa lain yang berprestasi, tetapi tidak mendapat hadiah.

"Guru pendamping yang siswanya mendapat juara I mendapat Rp 100.000, juara II Rp 75 .000, dan juara III Rp 50.000. Adapun siswa yang berprestasi, tetapi tidak mendapat hadiah, sekolah akan memberi Rp 100.000 untuk juara I, Rp 75.000 juara II, dan Rp 50.000 juara III," kata dia.

Secara terpisah, peneliti senior Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora, Kunarto Marzuki, mempertanyakan dasar hukum sekolah membuat aturan itu. Pasalnya, selama ini belum pernah ada surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang meminta sekolah membuat aturan itu.

"Tindakan itu sama saja mengebiri hak siswa, kalau mau memberikan penghargaan terhadap guru dan siswa tersebut sekolah harus mengeluarkan uang sendiri yang bukan dari potongan hadiah siswa berprestasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com