Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPP Mahasiswa Untan Terindikasi Dikorupsi Rp 5 Miliar

Kompas.com - 03/09/2009, 18:56 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pontianak menemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa Program Studi Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan sejak 2004 hingga 2009 tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Gerry Yasid dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (3/9).

"Ada dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak manajemen Program Studi Magister Manajemen Universitas Tanjungpura, dengan potensi kerugian negara Rp 5 miliar," katanya.

Menurut Gerry, dana SPP mahasiswa itu seharusnya disetorkan terlebih dahulu ke kas negara sebelum digunakan, mengingat dana itu termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada prakteknya, dana tersebut justru dimasukkan ke rekening pribadi pihak manajemen dan sejauh ini tidak ada pertanggngjawaban dalam penggunaannya.

Praktek penyimpangan itu antara lain melanggar ketentuan Undang-undang No 20/1997 tentang PNBP, Peraturan Pemerintah No 22/1997 tentang Jenis-jenis PNBP, Keputsan Menteri Keuangan No 115/KMK/106/2001, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran No 63/ A/2001. "Ada aturan formal yang seharusnya tidak boleh dilanggar, apalagi ini malah dilakukan oleh lembaga pendidikan," kata Gerry.

Sejauh ini Kejari Pontianak sudah meminta keterangan 12 orang dari pihak manajemen Prodi Magister Manajemen Untan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Hasilnya akan menjadi acuan Kejari Pontianak untuk meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Gerry menyatakan, pihaknya masih dalam proses mengarah ke sana. Namun mengingat pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana SPP itu adalah manajemen Prodi MM Untan, ia memastikan tersangkanya bisa lebih dari satu orang.

Kasus serupa pernah ditangani Kejari Pontianak, di mana penyimpangan dana SPP mahasiswa melibatkan Herry Haryanto, salah seorang staf pengajar di Fakultas Teknik (FT) Untan. Herry terlibat kas us korupsi dana SPP mahasiswa Program Strata I Nonreguler FT Untan. Perbuatan itu berlangsung pada periode 2002-2006 dengan total kerugian Rp 500 juta.

"Untuk kasus Herry, yang bersangkutan sudah divonis satu tahun pidana," kata Gerry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com