JAKARTA, KOMPAS.com- Penilaian profesionalisme guru dalam masa jabatan lewat uji portofolio diminta untuk ditinjau ulang. Pasalnya, ketentuan tersebut hanya menilai guru dari kelengkapan adminitrasi.
Akibatnya, banyak guru yang sebenarnya layak tidak lulus uji portofolio. Mereka mesti ikut pendidikan dan pelatihan untuk bisa memenuhi syarat kelulusan sebagai guru profesional yang diminta UU Guru dan Dosen.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, Kamis (3/9).
FGII menilai, uji sertifikasi guru dalam jabatan dikembalikan saja pada ketentuan dalam UU, yakni uji profesi. "Dengan demikian, guru-guru tidak terjebak untuk mengumpulkan sertifikat dengan mengabaikan esensi utama untuk memahami cara menjadi guru profesional," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.