Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alamak... Lulus Sertifikasi Bukan Jaminan Terima Tunjangan!

Kompas.com - 08/09/2009, 15:46 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Ribuan guru di lingkungan Depag (Nip 15) dan guru mata pelajaran Agama di sekolah umum (Nip 13), yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat sejak 2007, mengaku belum pernah sekalipun menerima tunjangan sertifikasi dari pihak Kanwil Depag Aceh.

“Padahal, guru yang mengajar di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional yang telah dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2007 sudah beberapa kali menerima pembayaran tunjangan tersebut,” tulis Ketua Presidium Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Sayuthi Aulia Yusuf dan Dra Husniati Bantasyam (Sekretaris Eksekutif) dalam siaran persnya, Senin (7/9).

Menurut Sayuthi, kondisi tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar dan polemik, serta kecemburuan sosial antara guru yang mengajar di lingkungan Depag dan guru-guru yang mengajar di Diknas.

“Bahkan, belakangan juga telah menimbulkan buruk sangka terhadap Kepala Kantor Depag Wilayah Aceh yang dianggap tidak peduli dengan nasib guru sehingga muncul berbagai dugaan bahwa uang mereka telah didepositokan,” ujarnya.

Terkait hal itu, lanjut Sayuthi, pihaknya juga telah menyurati Kakanwil Depag Provinsi Aceh agar segera membayar tunjangan guru yang telah lulus sertifikasi di Depag. Dalam surat bernomor 621/ KoBar-GB/Aceh/VI11/2009, tertanggal 31 Agustus 2009 itu, Kobar-GB juga meminta Kanwil Depag untuk segera mengklarifikasi permasalahan dan penyebab belum dibayarnya tunjangan tersebut melalui media.

Penjelasan tersebut, tambah Sayuthi, selain agar tidak menimbulkan buruk sangka yang berkelanjutan, juga untuk memberikan rasa nyaman bagi para guru dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

“Kami mendesak agar Kanwil Depag Provinsi Aceh dapat membayarkan tunjangan tersebut sebelum hari Raya Idul Fitri tahun ini karena para guru sangat berharap dapat memanfaatkannya untuk keperluan Lebaran,” tulis Sayuthi Aulia dan Husniati Bantasyam.

Pengurus Kobar-GB juga menyatakan, apabila pihak Kanwil Depag Aceh tidak bisa memberikan klarifikasi dengan jelas terhadap permasalahan itu, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak Kejati dan Polda Aceh.

“Sesuai dengan harapan guru, laporan tersebut akan kita buat dalam waktu dekat ini,” demikian Sayuthi Aulia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com