JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka sebenarnya tidak akan menjadi persoalan dan polemik jika dinas pendidikan merencanakan kebutuhan dan menata penempatan guru secara tepat. Karena itu, dalam dua tahun ke depan, redistribusi guru mesti selesai.
"Kita menginginkan supaya pascasertifikasi, guru itu benar-benar bisa maksimal untuk membantu pengembangan kecerdasan dan diri siswa. Persoalannya sekarang, penataan guru tidak benar. Di kota kelebihan guru sehingga guru kurang jam mengajarnya, di pinggiran kekurangan guru sehingga beban kerja berlebihan. Kondisi itu terjadi karena kelemahan pengawasan dari dinas pendidikan, terutama di tingkat kota dan kabupaten," kata Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, di Jakarta, Senin (28/9).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan memudahkan guru untuk bisa memenuhi beban kerja minimal dengan berbagai alternatif kegiatan di luar kelas dan sekolah. Kegiatan guru antara lain sebagai pembimbing kegiatan esktakurikuler, membina pengembangan diri pendidik, atau mengajar di pendidikan nonformal bisa dihitung sebagai beban kerja.
Ketentuan itu sebagai masa transisi untuk menata kebutuhan guru dan mengatur kembali penempatan guru sehingga tidak ada lagi persoalan kelebihan maupun kekurangan guru, kata Baedhowi.
Baedhowi menjelaskan jika dinas pendidikan kota/kabupaten selesai menata kebutuhan dan meredistribusi guru di tingkat sekolah dan daerah, guru tetap harus memenuhi minimal jam mengajar baik teori maupun praktik selama 24 jam per minggu.
Dinas pendidikan kota/kabupaten tidak bisa lepas tangan dengan pengangkatan guru yang terjadi. Dinas juga mesti bertanggung jawab untuk menata guru tersebut di sekolah dan di daerahnya supaya sesuai dengan kebutuhan siswa yang mesti dilayani, ujar Baedhowi.
Dari penelitian Bank Dunia, rasio guru dan siswa di Indonesia termasuk lebih baik dibandingkan dengan negara tetangga. Untuk SD, rasio guru dengan siswa 1 : 20, SMP 1 : 17, dan SMA/SMK 1 : 14.
Berdasarkan data dari Depdiknas ada 2.783.321 guru. Guru yang tercatat di Depdiknas terdiri dari guru TK (174.429), SD (1.250.032), SMP (488.206), Sekolah Luar Biasa (10.154), SMA (227.433), dan SMK (155.761). Di bawah Departemen Agama tersebar di MI (204.774), MTs (179.809), dan MA (92.723).
Tia Irawan, Ketua Forum Guru Honorer Kota Bandung, mengatakan kebijakan pemerintah soal guru selama ini memprioritaskan guru pegawai negeri sipil. Guru di swasta yang umumnya berstatus guru honorer harus mengajar lebih dari satu sekolah demi memenuhi beban kerja dan gaji yang memadai.
"Kondisi itu justru menyebbakan guru tidak profesional karena kurang perhatian pada siswa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.