Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Mengajar Minimal Tak Terpenuhi

Kompas.com - 15/10/2009, 03:47 WIB

Yogyakarta, Kompas - Sebanyak 199 dosen tersertifikasi di wilayah DI Yogyakarta belum bisa memenuhi syarat jam mengajar minimal, yaitu sebanyak delapan satuan kredit semester per semester. Tunjangan profesi para dosen itu terancam ditangguhkan apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan kekurangan jam mengajar tersebut.

Untuk memastikan, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) V Wilayah DI Yogyakarta akan melaksanakan verifikasi data terhadap 199 dosen tersebut. ”Verifikasi dikirimkan kepada dosen yang bersangkutan serta perguruan tinggi swasta tempat mereka bekerja,” kata Koordinator Kopertis V Budi Santosa Wignyosukarto di Yogyakarta, Selasa (13/10).

Sejauh ini telah ada enam dosen di DIY yang dipastikan akan ditangguhkan tunjangan profesinya. Tindakan ini dilakukan karena tidak ada catatan mengenai kinerja mereka selama empat semester terakhir. ”Nilai mereka nol sehingga kemungkinan besar mereka sudah tidak mengajar di sini,” tuturnya.

Budi mengatakan, kekurangan jam mengajar akan ditoleransi apabila alasannya bisa dipertanggungjawabkan. Alasan itu di antaranya dosen sedang tugas belajar di luar daerah, sedang memegang jabatan sehingga tidak memperoleh jam mengajar, atau mengajar di luar DI Yogyakarta sehingga belum terdata.

Secara terpisah, Rektor Universitas Islam Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, pemenuhan beban mengajar minimal masih menjadi persoalan bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta kecil. Oleh karena itu, aturan penangguhan tunjangan profesi perlu disosialisasikan terlebih dulu agar dosen dan perguruan tinggi swasta bisa melakukan penyesuaian.

Menurut Edy, pihaknya juga melakukan evaluasi internal terhadap para dosennya. Evaluasi itu diberikan setiap enam bulan sekali berbentuk rapor (IRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com