JOMBANG, KOMPAS.com- Ratusan pelamar tes masuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS untuk mengisi 143 formasi guru di Kabupaten Jombang yang menggunakan ijazah program pendidikan diploma dua atau D II PGSD dari FKIP Universitas Terbuka kecewa.
Mereka mempertanyakan alasan penolakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang terhadap peserta yang berlatar belakang ijazah tersebut.
Koordinator Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rachim, Jumat (30/10), menyebutkan, tidak ada alasan yang diberikan untuk penolakan tersebut. Dalam surat yang ditunjukkan, hanya disebutkan ijazah yang dimiliki tidak memenuhi ketentuan sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses selanjutnya.
Kepala Bidang Pengembangan BKD Kabupaten Jombang Sustiyonadi mengatakan, BKD Jombang berpegangan pada aturan pusat soal kebijakan itu. Ia mengatakan, program pendidikan diploma dua dari FKIP Universitas Terbuka hanya bersifat program penyetaraan. Hal itu setidaknya tercantum dalam keputusan Nomor 400.6/DIKTI/Kep/1992 tertangal 20 Agustus 1992 serta Nomor 1855/D4/2004 dan Nomor 1856/D4/2004 tanggal 15 Juli 2004 perihal ijazah PGSD FKIP Universitas terbuka.
