Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Ancam Cabut Tunjangan Profesi

Kompas.com - 11/11/2009, 23:48 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Ide yang satu ini pantas ditiru dinas pendidikan kota/kabupaten di Indonesia. Guna menjaga kualitas guru tersertifikasi, Dinas Pendidikan Kota Jambi mengancam akan mencabut tunjangan profesi mereka jika mengajar kurang dari 24 jam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, M Syahir menyatakan, saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sedang mengadakan evaluasi terhadap seluruh kinerja guru di Jambi. Khususnya bagi para guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi. "Sesuai aturan minimal mengajar bagi para guru bersertifikasi adalah 24 jam seminggu," ujarnya.

Jika ditemukan ada guru bersertifikasi yang tidak mengajar sesuai ketentuan undang-undang maka tunjangan profesi yang didapat berdasarkan sertifikasi akan dicabut. Hal itu sebagai bentuk sanksi dan peringatan bagi guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan.

"Konsekwensinya jika sudah bersertifikasi berarti guru tersebut harus meningkatkan kinerja dan profesionalismenya. Salah satunya dengan jam mengajarnya tidak boleh sembarangan," tuturnya.

Syahir belum bisa merinci berapa jumlah guru yang bersertifikasI yang ada di Kota Jambi. Menurut dia, Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar kepala sekolah tidak lagi menerima guru honorer. Sebab, dikhawatirkan dengan adanya guru honorer bisa mengurangi jam mengajar para guru yang bersertifikasi.

Dikatakan, program sertifikasi tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu peserta didik dan juga meningkatkan kompetensi guru dalam menyampaikan pelajaran. Jadi, bagi guru yang sudah lulus sertifikasi mempunyai kewajiban untuk mengajar 24 jam dalam seminggu. Namun dalam praktiknya, di berbagai daerah ditemukan guru yang telah menerima tunjangan profesi jutru kinerjanya menurun. Mereka tidak lagi mengajar sesuai aturan, bahkan secara kualitas menurun jauh dibandingkan guru yang belum tersertifikasi.

Jika unsur ini tidak terpenuhi, maka konsekwensinya akan dikenakan sanksi. "Untuk pengawasannya di masing-masing dinas pendidikan telah membentuk tim khusus. Setiap tahun hasilnya akan dievaluasi dan dilaporkan kepada dinas pendidikan provinsi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com