Oleh Palupi Panca Astuti
Guru yang menganggap profesinya sebagai ibadah untuk membangun bangsa sebagian besar adalah yang merasa penghasilannya sebagai guru masih kurang. Adapun guru yang cenderung menilai profesinya sebagai sebuah pekerjaan yang menyenangkan kebanyakan merasa penghasilannya sudah cukup.
Demikian salah satu temuan yang terungkap dari hasil survei guru di lima wilayah DKI Jakarta yang dilakukan Litbang Kompas, 5-11 November 2009. Dari 500 responden survei, sebanyak 194 guru menyatakan, tugas guru adalah berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui pendidikan.
Dari jumlah itu, sebagian besar (57 persen) beranggapan bahwa penghasilan yang diterimanya masih kurang. Adapun 55 persen dari 111 responden yang menyatakan bahwa profesi guru adalah pekerjaan yang menyenangkan adalah mereka yang berpenghasilan cukup.
Kapankah semua guru, tak terkecuali, dapat merasa profesinya adalah sebuah pekerjaan membangun bangsa yang sekaligus juga menyenangkan?
Menjadi guru adalah ibadah, itulah kunci keikhlasan. ”Saya hanya ingin menjadikan anak didik saya manusia berguna,” demikian salah satu komentar responden yang berpenghasilan kurang dari Rp 500.000 per bulan.
Betapa mulianya! Pada zaman sekarang, apalagi di Jakarta, penghasilan minim seperti didapat sebagian guru rasanya tidak mungkin mampu menopang hidup mereka sebulan. Terutama bagi mereka yang tidak menerima fasilitas tunjangan. Jadi, tak salah jika para guru menambal pengeluaran mereka dari sumber lain.
Pekerjaan itu tak hanya berkaitan dengan pendidikan, misalnya mengajar di sekolah lain, memberi les, atau konsultan pendidikan. Beberapa responden juga bekerja sebagai karyawan perusahaan penyelenggara event, wartawan, sopir panggilan, hingga penyanyi. Hampir separuh responden yang memiliki sumber pendapatan lain menyatakan, pendapatannya itu lebih besar dari gajinya sebagai guru.
Namun, kecintaan terhadap profesi guru membuat mereka bertahan. Sudah biasa kita mendapati kenyataan: banyak guru bergaji lebih rendah daripada upah minimum buruh di Jakarta yang sudah di atas Rp 1 juta, bahkan dari gaji pekerja rumah tangga yang saat ini Rp 500.000-Rp 1 juta.
Meski negara telah berusaha mengangkat profesi guru melalui Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005, di dalamnya diupayakan peningkatan kesejahteraan melalui program sertifikasi, tak semua guru bisa merasakan manisnya buah kebijakan tersebut. Salah satu penyebab adalah kepentingan guru non-PNS, khususnya guru di sekolah swasta, kurang terakomodasi, terutama terkait peningkatan kesejahteraan. Guru swasta bisa ikut sertifikasi, tetapi hanya mereka yang telah diangkat sebagai guru tetap saja.
Dari 500 responden survei, 165 responden merupakan guru di sekolah swasta. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen adalah guru yang belum mengantongi SK (surat keputusan) pengangkatan sebagai guru tetap di yayasan atau lembaga pendidikan yang mempekerjakannya. Sebagian besar dari mereka—guru nonyayasan—mengaku hanya mendapat gaji bersih sebagai guru kurang dari satu juta rupiah per bulan.
Pada akhirnya, nasib guru-guru nonyayasan itu pun tergadaikan. Padahal, tuntutan melahirkan pendidikan berkualitas tetap ada, sama seperti guru-guru lain yang berpenghasilan lebih besar.
Miskin tunjangan
Gaji kecil, tunjangan minim, begitulah nasib guru. Selain tunjangan fungsional dan profesi yang pemberiannya diatur pemerintah, tunjangan transportasi diterima sebagian besar responden (61 persen). Adapun tunjangan lain, seperti uang makan, tunjangan keluarga, hingga yang berbentuk asuransi, semisal asuransi jiwa dan kesehatan, hanya dinikmati segelintir guru.
”Penghasilan sebagai guru itu relatif, tergantung bagaimana kita mensyukuri,” demikian komentar seorang guru bergaji kurang dari Rp 1 juta sebulan.
Berkeluarga dan memiliki anak lebih dari tiga, guru di sebuah SD swasta ini cukup bahagia dengan profesinya. Padahal, ia harus mengajar semua mata pelajaran umum, kecuali agama, Olahraga, dan Bahasa Inggris.
Pendapat mayoritas (55 persen) responden tentang kurangnya gaji guru menggambarkan keluh kesah mereka. Simak pendapat salah seorang responden guru di sebuah SD negeri. Menurut dia, penghasilan guru perlu ditingkatkan agar profesi pendidik lebih diminati orang-orang terbaik di negeri ini sehingga pendidikan lebih berkualitas.
Selama ini, gambaran profesi guru adalah sebuah pekerjaan bergaji kecil, tetapi tuntutannya besar. Keadaan ini menyebabkan profesi guru kurang diminati.
Akibatnya, syarat menjadi guru pun tidak terlalu ketat, terutama dari sisi akademik calon guru. Hal ini berlangsung bertahun-tahun dan seperti menjadi lingkaran setan. Terbukti, statistik guru di Departemen Pendidikan Nasional hingga tahun 2008 masih mencantumkan guru yang berijazah SMA atau di bawahnya.
Di DKI Jakarta misalnya, dari sekitar 35.000 guru SD, hampir 10 persen adalah guru dengan kategori pendidikan nonperguruan tinggi. Untuk seluruh Indonesia, 26 persen guru sekolah dasar berpendidikan terakhir setara SMP-SMA.
Sementara itu, tuntutan bagi guru sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Beban berat itu harus diemban guru tanpa kecuali. Tak ada ketentuan yang mengatakan, bahwa guru dengan gaji rendah tidak dituntut untuk melahirkan siswa berkompetensi tinggi.
Gaji kecil, besar, semua memiliki kewajiban mewujudkan pendidikan berkualitas. Jika yang dituntut adalah sama-sama memajukan bangsa melalui pendidikan, wajarkah jika penghasilan guru berbeda-beda? (Litbang Kompas)

