Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waduh... Guru Honorer Merasa Cemburu

Kompas.com - 07/12/2009, 19:30 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Guru-guru tidak tetap atau honorer merasa cemburu, karena pemerintah terkesan lebih memerhatikan guru PNS ketimbang mereka. Peningkatan kesejahteraan terkesan melulu kepada guru PNS, tidak Guru Tidak Tetap (GTT).

"Kebijakan yang terbaru adalah pemberian tunjangan Rp 250.000 khusus bagi guru-guru PNS yang sertifikasi guru. Jelas, ini bikin sakit hati. Padahal, guru-guru PNS sudah demikian enak, belum bisa merangkap ngajar ke sekolah lain dan dapat penghasilan tambahan," tutur Ii Kustiwa, guru honorer di SMP Pasundan 7 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12).

Yang membuat GTT kian merasa dipinggirkan, kata Ii, tahun ini mereka dilarang menerima tunjangan daerah dari pemerintah setempat. Larangan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.48/2008 dan Permendagri 13 Tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 59/2007.

Ade Suherman, pengurus Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung merasa heran dengan kebijakan ini. Ia mengatakan, Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur bahwa guru non-PNS juga berhak mendapat hak dan kesempatan sama atas maslahat tambahan.

"Kok bisa, ya, PP mengalahkan undang-undang?" keluhnya.

Sementara itu, kebijakan impassing, yaitu penyetaraan jabatan fungsional guru swasta dengan guru PNS belum dapat berjalan efektif di tempatnya. Akibatnya, meski telah mengikuti uji sertifikasi guru, hak yang diperolehnya tidak sama dengan PNS. Yaitu, hanya memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp 1,5 juta.

Jumlah tersebut dipukul rata bagi para guru di sekolah swasta yang belum mengikuti impassing. Sementara bagi PNS, besaran tunjangan profesi itu adalah satu kali gaji pokok.

Dibenarkan oleh Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bandung Moch.Said Sediohadi, bahwa guru-guru honorer, khususnya yang bekerja di sekolah negeri, sangat sulit mengikuti sertifikasi guru meskipun syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

"Soalnya, di sekolah tidak ada pangkalan, satuan yang mengurusi administrasi bagi guru honorer. Berbeda dengan guru honor di sekolah swasta. Jadi, mereka sulit dapatkan surat keterangan untuk ikut sertifikasi guru," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com