MEDAN, KOMPAS.com — Dana insentif guru untuk 5.761 guru di Kota Pematang Siantar raib. Meskipun sudah dikucurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dana tersebut belum diterima para guru. Mereka menuntut pengucuran dana itu. Jika tidak, maka mereka akan menempuh jalur hukum.
"Seluruh dana tersebut senilai Rp 3,6 miliar. Kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan meskipun sudah mempertanyakan ke Pemkot Pematang Siantar," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Pematang Siantar Armaya Siregar, Senin (14/12/2009) ditemui seusai mendatangi Kantor DPRD Sumut di Medan.
Armaya mengatakan bahwa dana tersebut, seperti jawaban eksekutif, sudah diberikan melalui APBD Pematang Siantar 2009. Dana ini masuk ke dalam anggaran kesejahteraan rakyat senilai Rp 75.000 per guru per bulan. Adapun dana insentif guru ada di dalamnya senilai Rp 50.000 per orang per bulan. Namun, pada saat para guru meminta bukti penggabungan di dalam APBD, eksekutif belum mampu menunjukkannya.
"Begitu pun saat kami menanyakan ke DPRD Pematang Siantar. Mereka bilang tidak mempunyai salinan APBD. Dari mana ceritanya anggota DPRD tidak memiliki APBD," katanya.
Perwakilan guru Pematang Siantar tersebut antara lain Armaya Siregar, Ketua Sarikat Guru Swasta Bikman Manalu, Ketua Persatuan Guru RI Timbul Panjaitan, Ketua Federasi Pendidikan Pelatihan dan Pegawai Negeri Panal Sijabat, Ketua Forum Komunikasi Guru Honor Rindu Marpaung, serta guru Sekolah Dasar Negeri 134295 Pematang Siantar, Lundu Tamba.
Setelah bertemu Komisi E DPRD Sumut, mereka mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Sumut. Menurut Armyara, tidak hanya dana insentif yang belum diterima guru, tetapi dana bantuan untuk siswa miskin pun juga belum cair. Menurutnya, Pemkot Pematang Siantar hanya memberikan bantuan siswa miskin untuk 47 orang saja.

