Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Swasta Ancam Mogok Nasional

Kompas.com - 27/12/2009, 23:25 WIB

SLAWI, KOMPAS.com - Seluruh guru swasta di Indonesia mengancam akan melakukan mogok mengajar nasional bila draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tetap disahkan tanpa direvisi.

Draf RPP tersebut dinilai mendiskriminasikan guru swasta, karena guru swasta tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan guru honorer di sekolah negeri berpeluang diangkat menjadi CPNS.
     
"Draf RPP itu berisi Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1," kata pengurus pusat Forum Guru Swasta (Forgusta) Indonesia, Beni Surahman di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional ke-III Guru Swasta di Slawi, Minggu.
     
Menurutnya, seluruh guru swasta akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap draf RPP yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat. "Bila itu disahkan, maka ini menjadi bentuk diskriminasi terhadap guru swasta, oleh karena itu kami minta agar pemerintah lebih adil," kata pria yang juga Ketua Forgusta Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ini.

Wakil Ketua Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jawa Tengah, Suprapto mengatakan, pemerintah akan lebih adil bila tidak membuka pendaftaran CPNS, karena tenaga pendidikan atau guru masih banyak yang belum diangkat menjadi CPNS.
 
"Kalau tidak begitu, mungkin pemerintah bisa memberlakukan sekitar 50 persen guru swasta menjadi CPNS, sisanya diberikan untuk tenaga honorer dan tenaga guru negeri menjadi CPNS," katanya.

Sedangkan untuk para lulusan yang baru dapat menunggu giliran menjadi tenaga honorer atau guru swasta berikutnya hingga mendapatkan jatah CPNS.

Ketua Forgusta Kabupaten Tegal, Fatah Yasin, mengatakan, rakor tersebut difokuskan untuk mengkritisi draf RPP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. "Draf RPP tersebut tidak memerhatikan kesejahteraan yang layak bagi para guru swasta dan lebih mementingkan tenaga honorer di sekolah negeri," katanya.

Rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) dengan Komisi II beberapa waktu lalu menyatakan bahwa tidak akan ada seleksi bagi tenaga honorer, karena mereka akan langsung diangkat menjadi CPNS.

Ketua demisioner Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tegal, Muhammad Ridlo, mengatakan, selama ini pihaknya juga telah memperjuangkan nasib semua guru. "Usaha yang tengah dilakukan, yakni dengan mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) pendidikan gratis, yang di dalamnya juga mengatur tentang pengupahan guru," katanya.

Sedangkan soal wewenang pengangkatan guru menjadi CPNS tersebut, katanya, merupakan kewenangan pemerintah. "Pengangkatan CPNS itu menjadi wewenang Menpan, jadi sebagai sesama tenaga guru, PGRI mendukung sikap para guru swasta tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com