Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi...Lagi... Guru Honorer Tuntut Keadilan

Kompas.com - 04/01/2010, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperoleh hak perlindungan profesi, guru honorer dan guru wiyata bakti mendesak pemerintah segera memvalidasi data sekaligus mempersiapkan proses seleksi sertifikasi bagi tenaga honorer dalam kurun waktu 6 bulan.

Seperti halnya guru tetap dan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honorer juga membutuhkan perlindungan dari segala bentuk tindakan diskriminatif yang dilakukan kepala sekolah hingga pemerintah daerah dan pusat. Demikian mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional III Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang diikuti perwakilan tenaga honorer dari 43 kabupaten/kota se-Indonesia, Sabtu (2/1/2009) di Jakarta.

Ketua Umum FTHSNI Ani Agustina mengatakan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menggunakan dua pendekatan dalam menangani persoalan guru honorer dan wiyata bakti, yaitu pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan. Pendekatan status diberlakukan kepada guru honor dan wiyata bakti yang memenuhi persyaratan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Adapun pendekatan kesejahteraan diberlakukan pada mereka yang tidak memenuhi syarat. "Kendalanya bisa beragam," kata Ani yang mengajar di SMA Negeri 1 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menambahkan, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah untuk melindungi guru tidak tetap, guru honorer, dan wiyata bakti, terutama mereka yang tidak memenuhi syarat menjadi CPNS karena alasan tertentu.

Perlindungan itu juga harus dimulai sejak perekrutan, pembinaan, penggajian, hingga jaminan pada hari tua. Perlindungan untuk tenaga honorer ini dinilai penting karena tidak adanya jaminan dan ketenangan kerja.

Menurut beberapa perwakilan yang hadir, banyak tenaga honorer yang diberhentikan tiba-tiba oleh sekolah. Apalagi, jika ada guru baru yang direkrut sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com