Brebes, Kompas - Ratusan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Brebes mendatangi kantor DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (13/1). Mereka menuntut diangkat secara resmi sebagai tenaga honor daerah dengan surat keputusan Bupati Brebes.
Para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tersebut berdoa bersama di halaman gedung DPRD. Mereka juga bernyanyi menyuarakan keprihatinan nasib GTT dan PTT sambil mengelilingi gedung. Sebagian dari mereka masuk ke ruangan dan beraudiensi dengan anggota DPRD.
Ketua Persatuan Guru dan Pegawai Tidak Tetap (PGPTT) Brebes Irwandi mengatakan, anggota PGPTT sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri dari guru wiyata bakti, sukarelawan di dinas kesehatan, dan PTT di dinas pendidikan.
Meskipun telah bekerja lama, bahkan ada yang mencapai 20 tahun, mereka belum mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer dari Bupati Brebes. SK bagi guru hanya dari kepala sekolah, sedangkan SK bagi sukarelawan atau PTT di puskesmas dari kepala dinas kesehatan.
Hal tersebut mengakibatkan mereka tidak bisa mendapatkan honor dari pemda. Mereka hanya mendapatkan bantuan transportasi berkisar Rp 150.000-Rp 200.000 per orang. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, mereka tidak bisa diangkat sebagai CPNS karena bukan tenaga honorer daerah.
Menurut dia, SK bupati sangat dibutuhkan sebagai payung hukum. Pasalnya, mereka takut mendapat pemutusan hubungan kerja secara halus. Saat ini, PHK secara halus mulai dirasakan oleh GTT dengan pengurangan jam kerja.
"Dahulu mengajar 24 jam seminggu, sekarang hanya 10 jam, bahkan ada yang nol jam. Padahal, GTT digaji berdasarkan jam mengajar," ujar Irwandi.
Ketua Forum Wiyata Bakti Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Brebes Sutrisno mengatakan, para GTT dan PTT sangat berharap bisa diangkat sebagai honorer pemda. Dengan demikian, mereka juga bisa mendapatkan honor dari APBD, tidak hanya bantuan transportasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes Ahmad Zamroni mengatakan, DPRD tidak berwenang memutuskan karena GTT dan PTT menuntut SK Bupati. Dalam audiensi itu, bupati tidak hadir dan hanya diwakili kepala dinas kesehatan dan perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah. Oleh karena itu, DPRD mengagendakan pertemuan antara PGPTT, Bupati Brebes, dan DPRD Brebes pada Februari mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Laode Budiono mengatakan, sesuai Peraturan Kementrian Dalam Negeri mengenai pengaturan keuangan daerah, pemda tidak boleh memberikan honor kepada sukarelawan atau PTT. (WIE)

