JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) menilai, pemerintah telah melakukan pemaksaan kehendak dengan tetap melaksanakan kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun ini. Penilaian tersebut disampaikan oleh koordinator Tekun, Muhammad Isnur di kantor LBH Jakarta, Jumat (22/1/2010), terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan bahwa pelaksanaan UN tidak akan melanggar keputusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Presiden, hal itu karena UN dilaksanakan dengan penyempurnaan dan persiapan, serta penggodokan yang sungguh-sungguh. "Ini hanya membuktikan kalau pemerintah, baik itu Mendiknas maupun Presiden, hanya mencari-cari dalil dan legitimasi bahwa UN tidak bertentangan dengan putusan MA," ujar Isnur.
Presiden dan jajarannya, kata dia, hingga hari ini semakin lalai dan abai dan tidak berbuat apa pun terhadap para korban UN yang mengalami gangguan psikologi dan mental dengan tetap menggelar UN tahun ini.
Pemerintah, lanjut dia, telah membentuk kebijakan yang salah kaprah dan diskriminatif tanpa bertanggung jawab melihat realitas timpangnya disparitas kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang merata di seluruh Indonesia. "Pernyataan Presiden lebih kepada pernyataan politik dan untuk kepentingan politik, bukan untuk pendidikan nasional dan masa depan anak-anak didik," tegas Isnur.
Sementara menurut koordinator Education Forum, Suparman, pernyataan Presiden SBY membuktikan bahwa Presiden sama sekali tidak memerhatikan komisi-komisi Negara yang sudah menjelaskan bahwa UN sebagai syarat kelulusan adalah sesuatu yang berbahaya. "Dan komisi-komisi itu sudah merekomendasikan agar UN tak lagi menjadi syarat kelulusan karena melanggar HAM, khususnya hak anak atas pendidikan, tetapi semuanya itu tidak didengarkan," ujar Suparman.

