Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Guru Honorer Tak Terkendali

Kompas.com - 26/01/2010, 10:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Larangan untuk mengangkat guru honorer baru yang  dikeluarkan sejak 2005 tidak digubris. Akibatnya, jumlah guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta, membengkak sehingga menimbulkan persoalan dalam kesejahteraan dan status guru.

Tuntutan untuk menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS) pun menguat. Apalagi, kesejahteraan guru PNS yang terus meningkat. Pemerintah, bahkan, berkomitmen gaji guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan.

Persoalan itu mengemuka dalam keterangan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat kerja gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (25/1/2010). Rapat kerja gabungan yang membahas penyelesaian terhadap pengangkatan tenaga honorer itu juga dihadiri, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pengangkatan guru honorer yang tidak terkendali itu karena tidak adanya analisis kebutuhan guru, baik oleh pemerintah daerah maupun penyelenggara pendidikan. Selain itu, penyebaran guru antarsekolah tidak merata menyebabkan sekolah yang kekurangan guru mengangkat guru honorer dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), termasuk bantuan operasional sekolah (BOS).

Naik tajam

Pada akhir tahun 2005, ketika pemerintah mengeluarkan larangan pengangkatan tenaga honorer baru, guru nonpegawai negeri sipil di sekolah negeri sebanyak 371.685 orang. Akan tetapi, pada akhir tahun 2009 jumlahnya naik tajam menjadi 526.614 orang.

Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah tidak mungkin mengangkat semua guru honorer menjadi PNS. Dalam penyelesaian tenaga honorer, DPR meminta supaya pemerintah melakukannya dengan pendekatan kesejahteraan dan status.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS. Yang tidak memenuhi syarat ditingkatkan kesejahteraannya minimal gaji sama dengan upah minimum regional.

Pemimpin rapat gabungan Burhanuddin Napitupulu, Ketua Komisi II, mengatakan, penyelesaian pengangkatan tenaga honorer akan dibahas dalam panitia kerja gabungan. EE Mangindaan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama menteri-menteri terkait untuk membahas penyelesaian tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com