Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 02:37 WIB
UU Sisdiknas Menafikan Kenyataan
Yulvianus Harjono | msh | Selasa, 2 Februari 2010 | 19:06 WIB
|
Share:

KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi: Ketika status PTN menjadi BHP, lanjut dia, maka biaya operasional yang ditanggung masyarakat hanya 30 persen saja. Sebab keberadaan badan usaha milik Unmul juga akan memberikan keuntungan yang untuk selanjutnya dapat digunakan oleh mahasiswa dan kesejahteraan pegawai.

TERKAIT:

 

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dipertegas Rancanga Peraturan Pemerintah yang memaksa Perguruan Tinggi Kedinasan mengubah status menjadi Badan Hukum Pendidikan adalah bentuk pengabaian kebutuhan SDM khas di kementrian pemerintahan. 

"Kami memilih status quo (tetap), tidak mungkin dengan melebur ke PT lain. Opsi BHPP (BHP Pemerintah) juga sulit dipenuhi," kata Ketua Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung Wawan Heryana, Selasa (2/2/2010) di Bandung.

Ia menanggapi soal kemungkinan pilihan yang akan diikuti STKS untuk menyikapi pemerlakuan UU Sisdiknas dan RPP Pendidikan Kedinasan. Menurutnya, ketentuan ini telah menafikan keberadaan PTK-PTK yang telah ada sejak lama, sebelum UU ini disahkan.

Di dalam nota kesepakatan yang berisikan masukan pembahasan RPP Pendidikan Kedinasan, APTKI meminta pemerintah merevisi ketentuan ini dan mengakui program diploma dan spesialis yang selama ini dijalankan mayoritas PTK.

STKS misalnya, telah berdiri sejak tahun 1964 dan telah menghasilkan banyak ahli kesejahteraan sosial yang dibutuhkan di kemetrian sosial maupun dinas sosial berbagai daerah. Jika menjadi BHP atau bermitra dengan PT l ain, ini dianggap sama saja menghilangkan jati diri dan kekhasan lembaga yang telah terbentuk puluhan tahun.