BANDUNG, KOMPAS.com - Ketika Asosiasi Perguruan Tinggi Kedinasan dan mayoritas PTK menolak opsi untuk berubah menjadi badan hukum pendidikan, Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung justru melakukan hal sebaliknya. Mereka menyatakan siap untuk menyesuaikan ketentuan UU BHP.
Sebagai bukti keseriusan mereka, bahkan STPB telah membentuk Tim Kelompok Kerja Persiapan BHP. Dikonfirmasi Rabu (3/2/2010), Ketua Tim Pokja Persiapan BHP STP Bandung Alexander Reyaan membenarkan hal ini.
"Persiapan internal kami lakukan selama setahun. Yaitu, mempersiapkan feasibilty studies dan draft final AD/RT yang baru," ujarnya.
Menurutnya, pembuatan AD/RT, misalnya, tidaklah sukar. Tinggal menyesuaikan saja dengan petunjuk yang sudah dibuat (pemerintah), tuturnya. STP Bandung adalah PT Kedinasan yang dimiliki Kementerian Pa riwisata dan Budaya.
Menurutnya, karena STP Bandung merupakan salah satu PT kedinasan yang dimiliki pemerintah, maka opsi yang paling tepat untuk menerapkan UU BHP adalah dengan merubah diri menjadi BHP Pemerintah. "Karena kementrian Budpar adalah yang memiliki aset, termasuk juga para pegawainya, maka di posisi majelis wali amanah (MWA) nantinya, porsi suaranya akan lebih menentukan, misalnya dalam pemilihan rektor," paparnya.
STP Bandung bersama-sama dengan Sekolah Tinggi Akuntansi negara kini berada terdepan sebagai PT Kedinasan yang paling siap menyesuaikan diri dengan UU BHP maupun UU Sistem Pendidikan Nasional. "Mau tidak mau kita harus melakukannya. Bagaimanapun, empat tahun lagi ini harus terjadi," ucapnya.

