SURABAYA, KOMPAS.com - Seperti tahun lalu, kini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali diminta oleh Menteri Pendidikan Nasional untuk membantu pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2010. Untuk itu, pihak PTN kini menyatakan kesiapannya melakukan pengawasan dan pemantauan UN secara penuh.
"Dari persiapan dan koordinasi yang telah dilakukan dari tingkat pusat ke provinsi dan kabupaten/kota, prinsipnya kami siap menjalankan tugas pemantauan UN," ungkap Ketua Koordinator Nasional Pengawas Ujian SMA, MA, Tim Pemantau Independen (TPI), SMP, MTs, SMPLB, dan SMK, Prof Dr H Haris Supratno, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/2/2010).
Dalam proses UN tahun ini, kata dia, PTN mempunyai lima fungsi dalam membantu pelaksanaan UN, yakni sebagai pengawas satuan pendidikan penyelenggara UN, pengawas pencetakan naskah dan pengiriman, pemindaian lembar jawaban UN (LJUN), koordinator pengawas ruangan ujian, serta pemantau UN. Dari kelima fungsi PTN atas pelaksanaan UN itu, kata Haris, pihaknya telah menginstruksikan pada koordinator penanggung jawab provinsi hingga koordinator kabupaten/kota untuk memaksimalkan persiapannya.
Haris menuturkan, fungsi pertama PTN sebagai pengawas pelaksanaan UN. Tiap satuan pendidikan penyelenggara akan dijaga oleh satu orang petugas, yakni dosen dari PTN di kabupaten/kota setempat atau sekitarnya. "Dalam pengawasannya nanti, petugas dapat memasuki ruangan dan diperkenankan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran," tuturnya.
Sebagai fungsi kedua untuk pengawasan naskah, kata Haris, dari pengiriman master naskah soal UN dari Jakarta akan diawasi sampai di bandara tingkat provinsi. Namun, pengiriman naskah akan dilakukan jika telah ada pemenang tender pencetakan soal di tingkat provinsi.
"Saat dicetak pun tetap akan kami awasi, hingga pendistribusian dikirimkan ke kabupaten/kota melalui Polres setempat," ungkapnya.
Saat di Polres, lanjut dia, naskah soal akan menjadi tanggung jawab koordinator provinsi dan soal akan diawasi oleh pihak kepolisian selama satu minggu.
Selanjutnya, pada H-2 berlangsungnya UN, soal baru dikirimkan pada Polsek di tiap kabupaten/kota. Naskah soal yang telah berada di Polsek akan menjadi tanggung jawab koordinator kabupaten/kota yang juga di bawah pengawasan rektor dari PTN setempat dan diawasi oleh pihak Polsek.
Sebagai fungsi ketiga, pihak PTN akan menjadi pengawas pemindaian LJUN. Proses pemindaian atau scanner lembar jawaban ini, ujar Haris, dilakukan oleh petugas hanya khusus untuk LJUN bagi SMA dan MA.
"Ini berlaku untuk mendeteksi hasil ujian utama dan ujian susulan, dan ujian ulang bagi yang tidak lulus," katanya.
Fungsi keempat, PTN akan menjadi koordinator pengawas ruangan ujian khusus tingkat SMA dan MA. Pengawas yang dipilih adalah para guru yang akan disilang antar sekolah dan antar bidang studi.
"Pemilihan ini berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota pada koordinator PTN kab/kota. Lalu, koordinator akan membuat SK yang berisi nama guru pengawas ujian," lanjutnya.
Sedangkan pada fungsi kelima, PTN akan menjadi pemantau ujian pada tingkat SMP, MTs, SMPLB, dan SMK. "Untuk pemantau tugasnya akan sama dengan tim pengawas yang terpilih dari guru. Dalam hal ini, pemantau dari PTN sifatnya hanya membantu," ujar mantan Sekretaris Majelis Rektor Indonesia ini.
Haris mengatakan, tidak semua PTN terlibat membantu pelaksanaan UN. Namun, jika PTN yang telah ditunjuk belum mampu menyelesaikan tugasnya, maka bisa dibantu oleh PTN dari departemen lain, seperti oleh Departemen Agama. Namun, jika itu pun dirasa masih belum cukup membantu, maka pengawasan juga dapat dibantu oleh pihak perguruan tinggi swasta yang dinilai berkompeten.
Dengan dilibatkannya PTN pada UN ini, Haris berharap pelaksanaan UN akan lancar dan hasilnya dapat lebih jujur dan kredibel. Untuk itu, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi lebih baik lagi dengan koordinator provinsi dan kabupaten/kota.

