Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 15:52 WIB
PTN Punya Kewenangan Sendiri
LTF | latief | Selasa, 9 Februari 2010 | 15:21 WIB
|
Share:

shutterstock
Ilustrasi: Keputusan untuk meninjau ulang sistem penerimaan calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) itu dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat soal banyaknya jalur masuk ke PTN.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berhak mengevaluasi kembali otonomi perguruan tinggi negeri (PTN) dalam penerimaan mahasiswa baru yang dirasakan semakin banyak jalur sehingga membingungkan masyarakat. Namun di sisi lain, dengan disahkannya UU BHP, pemerintah seharusnya memang telah memberikan otonomi tersebut dalam arti "seluas-luasnya" kepada PTN.

Dengan Permendiknas itu Menteri sudah memberikan otoritas kepada PTN dalam hal membuka penerimaan mahasiswa barunya.
-- Haris Supratno

Demikian dikatakan oleh Rektor Universitas Negeri Surabaya Prof Dr Haris Supratno kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (9/2/2010). Haris mengatakan, pemerintah punya hak untuk meninjau kembali kebijakan otonomi tersebut karena pemerintahlah yang mengeluarkan Permendiknas No 6 Tahun 2008, yaitu undang-undang yang mengatur tentang pedoman penerimaan calon mahasiswa baru PTN.

"Dengan Permendiknas itu Menteri (Mendiknas) sudah memberikan otoritas kepada PTN, jadi jelas bahwa PTN punya kewenangan dalam hal membuka penerimaan mahasiswa barunya," kata Haris.

Persoalannya, kata Haris, jika dievaluasi dan apalagi kemudian jika dilakukan perubahan, nuansa otonomi PTN menjadi luntur. Dia mengatakan, Permendiknas telah memberikan otonomi seluas-luasnya, mulai dari pengelolaan aset, pengelolaan kurikulum dan akademik, manajemen dan keuangan, pengelolaan SDM, serta pengelolaan aset.

"Termasuk penerimaan mahasiswa baru, itu kan masuk dalam pengelolaan akademik. Maka, dengan UU BHP yang sudah disahkan itu, PTN saat ini sedang dalam masa transisi hingga empat tahun ke depan menuju otonomi seluas-luasnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengevaluasi kembali otonomi perguruan tinggi dalam hal penerimaan calon mahasiswa baru. Kajian akan dilakukan secara akademis, sosial, dan ekonomi sehingga semua pihak diuntungkan serta mencerminkan prinsip keadilan.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh seusai rapat Laporan Anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dengan Komisi X DPR, Senin (8/2/2010), mengatakan, keputusan untuk meninjau ulang sistem penerimaan calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) itu dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat soal banyaknya jalur masuk ke PTN.