Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Swasta Tuntut Kesetaraan

Kompas.com - 27/02/2010, 09:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan kesejahteraan dan status kerja guru nonpegawai negeri sipil masih belum juga terselesaikan. Berlarut-larutnya persoalan tersebut dinilai akibat sikap pemerintah yang masih diskriminatif dengan lebih mengutamakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Fatah Yasin, Ketua Presidium Guru Swasta Indonesia, mengatakan, guru-guru di sekolah swasta menuntut diperlakukan sama dengan guru PNS. Guru swasta yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PNS supaya tidak dipersulit.

"Kami minta supaya pemerintah membuat rambu-rambu yang mengatur pengangkatan guru swasta dan honor di sekolah negeri dan swasta. Kami minta supaya kastanisasi guru bisa dihapuskan," kata Fatah Yasin, Rabu (25/2/2010) di Jakarta.

Dari total 2,6 juta guru di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, sebanyak 1.022.067 orang berstatus guru non-PNS. Mereka terdiri dari guru tidak tetap (guru honor yang diangkat kepala sekolah negeri dan swasta, guru bantu (guru honor yang diangkat dinas pendidikan daerah dengan biaya APBN), guru honor daerah (guru honor yang diangkat pemerintah daerah dengan biaya APBD), serta guru tetap yayasan (guru di sekolah swasta).

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan guru, mulai dari menyelesaikan pengangkatan guru-guru tidak tetap yang seharusnya sudah diangkat jadi guru PNS hingga mengeluarkan payung hukum yang mengatur guru-guru non-PNS. Sementara itu, guru-guru sekolah negeri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masih menggelar aksi mogok mengajar hingga Senin ini.

"Namun, guru yang mengajar di tingkat akhir untuk mempersiapkan siswa menghadapi ujian nasional tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar," kata Husin Matamin, Ketua PGRI Banyuwangi. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com