Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 13:34 WIB
KORUPSI BIDANG PENDIDIKAN
Korupsi BOS, BOP atau Block Grant Bukan Wewenang Kemendiknas?
LTF | latief | Selasa, 2 Maret 2010 | 16:05 WIB
|
Share:

M.LATIEF
Pihak Kemendiknas mengatakan, Rp 207,4 triliun anggaran pendidikan bukan diturunkan dari pusat (Kemendiknas), tapi langsung dari Kemenkeu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait persoalan lima sekolah di DKI Jakarta yang diduga dan telah dilaporkan melakukan tindak korupsi dana BOS, BOP dan Block Grant, pihak Kementrian Pendidikan Nasional menyatakan masalah tersebut di luar wewenangnya.

Rp 207,4 triliun itu diturunkan langsung dari Kemenkeu, di mana 3/4 persennya lari ke otonomi daerah baik.
-- Muhadjir

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendiknas Muhadjir mengatakan, bahwa memang, persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Block Grant dari pemerintah, tetapi secara prosedural pengirimannya langsung dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Rp 207,4 triliun itu bukan diturunkan dari kita, tapi langsung dari Kemenkeu, di mana 3/4 persennya lari ke otonomi daerah baik itu misalnya untuk DAK, DAU, atau BOS. Kita sendiri di pusat tidak pernah lihat uangnya," ujar Muhadjir kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (2/3/2010).

Hanya angkanya saja, kata Muhadjir, yang masuk dalam rincian program, termasuk pengucurannya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kewenangannya ada di mereka, bukan kami. Kalau terjadi pergeseran, tinggal dikaji dan diteliti saja. Terus terang, kami mengucapkan terima kasih kepada media massa yang telah memberikan laporan ini," tambah Muhadjir.  

Diberitakan sebelumnya, selain ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, dua dari lima sekolah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, BOP dan Block Grant juga dilaporkan ICW ke Kejaksaan dan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Dua sekolah itu adalah SMPN 28 Jakpus terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP untuk Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (TKBM) oleh SMPN 28 Jakarta Pusat dan SD Percontohan Kompleks UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, sehubungan dengan penggelapan dana Block Grant.