JAKARTA, KOMPAS.com — Pintu masuk bagi lembaga pendidikan asing untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia terbuka lebar. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengisyaratkan bahwa lembaga pendidikan asing bisa menyelenggarakan pendidikan bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal.
Masuknya institusi pendidikan asing itu harus melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan di Indonesia. Peluang itu terbuka di jalur pendidikan formal dan nonformal, mulai pendidikan anak usia dini, pendidikan menengah, hingga perguruan tinggi.
Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, di Jakarta, Kamis (11/3/2010), mengatakan, Indonesia meratifikasi kesepakatan organisasi perdagangan dunia yang salah satunya membuka kerja sama di bidang pendidikan. "Tetapi, sejauh ini, pemodal asing yang bisa menyelenggarakan pendidikan di Indonesia masih dibatasi. Yang bisa baru untuk menyelenggarakan pendidikan politeknik," kata Fasli.
Hanya di lima kota
Menurut Fasli, tidak semua politeknik bisa dibuka oleh lembaga pendidikan asing. Hingga saat ini, baru diizinkan untuk politeknik bidang elektronik dan otomotif. Penyelenggaraannya pun terbatas di lima kota saja, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Malang.
Pemodal asing yang berinvestasi di bidang pendidikan dibatasi kepemilikan modalnya, yakni sebesar 49 persen. "Supaya yang dominan tetap kita. Penetapan biaya pendidikan harus mengacu pada aturan yang ada," kata Fasli.
Menurut Fasli, keuntungan yang didapat dari penyelenggaraan pendidikan tetap harus dikembalikan bagi peningkatan layanan pendidikan kepada masyarakat. "Pendidikan itu kan bidang usaha yang khas, bersifat nirlaba," kata Fasli.
Lembaga pendidikan asing yang masuk ke Indonesia hanya bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan dalam negeri yang memiliki akreditasi A. Untuk pendidiknya, wajib mengikutsertakan paling sedikit 30 persen pendidik warga negara Indonesia, sedangkan staf pendidikan lainnya paling sedikit 80 persen WNI.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengatakan, dalam kerja sama dengan asing, kepentingan keindonesiaan pada masa depan tetap harus diutamakan. Sebab, eksistensi bangsa ini pada masa mendatang juga bergantung pada pendidikan yang diberikan pada generasi muda.
"Pendidikan menjadi kunci mempersiapkan generasi mendatang," ujarnya. (ELN)

