Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting! Pembuktian Terbalik Harta Aparat Pajak

Kompas.com - 29/03/2010, 10:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta melakukan pemeriksaan melalui pola pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan seluruh aparat Direktorak Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dinilai tidak wajar.

Pemeriksaan terbalik itu untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki para aparatur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memang benar-benar wajar dan bukan berasal dari praktik mafia, sebagaimana terungkap dalam kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan baru-baru ini. 

"Menkeu dan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo serta Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata sebaiknya membuat gebrakan terhadap pegawai dan pejabat Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai dengan melakukan pemeriksaan harta kekayaan melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan kantor akuntan publik dalam waktu yang singkat ini," kata Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki kepada Kompas, Senin (29/3/2010) pagi ini.

"Jika mencurigakan dan dinilai tidak wajar, Menkeu dan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea Cukai harus membawa kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa lebih lanjut. Kalau benar terbukti, selain sanksi hukum yang diberlakukan, bisa juga dengan sanksi administratif pemecatan dan pencopotan," ungkap Teten.

Dikatakan Teten, gebrakan seperti itu akan membuat aparatur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai takut melakukan korupsi, suap, dan praktik mafia kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com