Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 1.500 Guru Honorer Tuntut CPNS

Kompas.com - 31/03/2010, 03:47 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Sekitar 1.500 guru honorer sekolah negeri dari sejumlah daerah di Lampung, Selasa (30/3), mendatangi DPRD setempat untuk menuntut pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil. Peningkatan status dibutuhkan mengingat penghasilan sebagai guru honorer sangat minim meskipun sudah mengajar lebih dari sepuluh tahun.

Pelataran Gedung DPRD Lampung di Bandar Lampung penuh sesak oleh guru honorer dan kendaraan bermotor yang mereka gunakan. Guru-guru tersebut tergabung dalam Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), yang honornya dibayar sekolah negeri.

Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Lampung, pimpinan Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah Lampung, perwakilan guru honorer meminta agar nama mereka dimasukkan ke dalam database pengangkatan CPNS terhitung 2011 secara otomatis.

Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah daerah tidak lagi membuka formasi guru CPNS dari kalangan umum. ”Perjuangan guru-guru di Lampung agar bisa segera diangkat menjadi CPNS telah menempuh proses sangat panjang, sejak 2004,” kata Ketua Umum FTHSNI Samsul.

Menanggapi permintaan itu, pihak DPRD dan Pemprov Lampung berjanji akan meneruskannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta.

Menurut Yurna Dewi (34), guru honorer di SMAN 14 Bandar Lampung, meski sudah mengajar 15 tahun sebagai honorer, penghasilannya masih sangat minim. ”Sekitar Rp 180.000 per bulan. Itu pun masih dipotong pajak,” ujarnya.

Di Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam, kemarin ribuan guru SD mogok mengajar. Mereka protes atas penahanan seorang guru oleh Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, atas dakwaan pelecehan seksual meski sebelumnya pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan status tahanan luar. Rencananya mogok mengajar ini akan dilakukan tiga hari.(MHD/JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com