JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Dengan demikian, UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
