JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menuai kontroversi dinyatakan tidak berlaku sejak Rabu (31/3/2010) ini.
Keputusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian dalam lima perkara yang diajukan berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud mengatakan, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU BHP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahfud mengatakan, dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP.
"Seharusnya keragaman lembaga pendidikan yang ada diakomodasi," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.