Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Berstatus BHMN Siap Dikaji Ulang

Kompas.com - 02/04/2010, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, kebijakan-kebijakan pemerintah yang dibuat dengan mengacu pada Undang-undang Badan Hukum Pendidikan atau UU Sistem Pendidikan Nasional yang pasalnya dinilai melanggar UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi akan segera dikaji ulang.

Salah satunya tentang perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Mendiknas mengatakan, PP tentang BHMN akan di-review, tetapi masih membutuhkan waktu.

"Pemerintah akan mengundang pimpinan PTN BHMN untuk merumuskan apa yang terbaik. Pemerintah tidak mau top-down dari Kemendiknas saja. Pemerintah dan pimpinan PTN BHMN harus duduk bersama," kata Nuh.

Sementara itu, menurut Ketua Pimpinan Kelompok Poksi X Fraksi PDI Perjuangan Heri Akhmadi, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk membenahi status hukum PTN yang telah terlanjur dipisahkan menjadi badan hukum tertentu, yang dalam hal ini berstatus Badan Hukum Milik Negara atau BHMN seperti UI, ITB, IPB, dan UGM. Hal itu dilakukan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

PDI Perjuangan sendiri mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan ketentuan tentang tata kelola perguruan tinggi yang menjamin akuntabilitas, transparansi, serta keadilan bagi semua pihak untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com