Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Dibiarkan Berkembang Sesuai Kemampuan

Kompas.com - 06/04/2010, 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) tetap diberikan otonomi untuk berkembang tanpa melanggar ketentuan hukum setelah dibatalkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pemerintah akan membuat payung hukum baru untuk mengakomodasi perkembangan PTN yang kondisinya berbeda-beda tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (6/4/2010), mengatakan semangat menciptakan otonomi setiap perguruan tinggi di bidang keilmuan, keuangan, pengelolaan, dan aset tetap diakomodir dalam peraturan pemerintah yang tidak betentangan dengan amanah Mahkamah Konstiusi.

"Untuk PTN yang sudah maju, seperti yang ditunjukkan PTN BHMN, tetap diberikan ruang. Tetapi kita buat PTN BHMN yang ramah pada masyarakat, yang artinya ada kontrol dari pemerintah dalam pungutan uang dari mahasiswa," kata Fasli.

Menurut Fasli, pemerintah telah menerima masukan dari kalangan PTN. Karena itu, pemerintah akan mendukung apakah PTN akan mengembangkan diri menjadi PTN dengan tata kelola seperti BHMN, badan layanan umum, atau PTN biasa.

Pemerintah akan menguji kelayakan PTN untuk membebani pembiayaan pada masyarakat, termasuk untuk PTN BHMN. Adapun untuk PTN biasa akan dicari kemungkinan supaya mendapat keleluasaan dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dinamisasi di dalam tiap kampus meskipun tidak sebagai badan layanan umum.

Saat ini, sebanyak tujuh PTN berstatus sebagai PTN BHMN yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga. Sebanyak 20 PTN lainnya berstatus badan layanan umum, dan 83 PTN biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com