Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Masuk PTN BHMN Akan Dikontrol

Kompas.com - 06/04/2010, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascabatalnya UU BHP, pemerintah segera mengevalusi keberadaan tujuh perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Kemajuan yang positif dari status PTN BHMN tetap dipertahankan, tetapi pemerintah akan mengontrol dalam pendanaan.

PTN BHMN saat ini adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia (eks IKIP negeri di Bandung), Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Airlangga.

Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, di Jakarta, Selasa (6/4/2010),mengatakan stigma masyarakat soal PTN saat ini yang semakin elitis, terutama untuk PTN BHMN, akan menjadi masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan PTN. Yang utama, dalam penyelenggaraan PTN tidak boleh ada pemaksaan pada kalangan tidak mampu untuk menanggung sendiri biaya pendidikan jika mereka memenuhi kualifikasi sebagai mahasiswa. Sementara itu, keinginan kelompok masyarakat yang mau kualitas pendidikan tinggi yang baik juga tetap diakomodasi.

Menurut Fasli dengan status PT BHMN, lima dari tujuh PTN BHMN mampu masuk dalam 500 perguruan top dunia. Prestasi itu harus tetap dipertahankan meskipun tidak ada lagi UU BHP. "Hal-hal yang baik dari PTN BHMN kita pertahankan dan tingkatkan. Tapi kita atur supaya PTN BHMN itu ramah, tidak elitis. Untuk itu, ada kontrol berapa kelayakan biaya yang dipungut dari masyarakat," kata Fasli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com