Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kemandirian UU BHP Perlu Dipertahankan

Kompas.com - 08/04/2010, 16:27 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Dengan dibatalkannya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia hendaknya bisa tetap memperjuangkan kemandiriannya.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Majelis Rektor PTN se-Indonesia Prof Haris Supratno di Surabaya, Kamis (8/4/2010). Menurutnya, dalam UU BHP yang awalnya digagas untuk memandirikan PTN di Indonesia itu terdapat pasal-pasal yang bisa membawa PTN lebih leluasa bergerak maju. Dengan demikian, ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang perlu dipertahankan.

Haris berharap pada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), untuk mengadopsi pasal-pasal yang menekankan pada kemandirian PTN. Misalnya pada bidang pengelolaan keuangan, kurikulum, aset, dan pengembangan SDM.

"Bentuknya bisa menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendiknas, tapi saya pikir akan lebih baik Permendiknas agar lebih cepat prosedurnya," ujar Haris.

Dia mencontohkan soal pendirian dan penutupan sebuah jurusan dan fakultas di PTN yang selama ini prosedurnya cukup panjang. "Kalau dalam pasal itu akan ada kemandirian PTN untuk mengatur akademiknya. Rektor diberi hak penuh membuka dan menutup sebuah jurusan dan fakultas. Nah, nantinya kita harap itu diadopsi dalam Permendiknas. Sehingga, PTN memiliki kemandirian mengurusi rumah tangganya," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com