Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pengganti UU BHP Harus Diwaspadai

Kompas.com - 13/04/2010, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch berpendapat, beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, baik itu berupa perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan maupun penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, harus diwaspadai.

"Jangan sampai ada aturan-aturan baru yang ternyata ruhnya sama seperti UU BHP (Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan). Kalau mau jujur, masalah sebenarnya adalah bagaimana memperbaiki mekanisme keuangannya, dan terkait itu persoalan sebenarnya ada di pemerintah, bukan PTN," ujar Ade. 

Ade menambahkan, selama ini perguruan tinggi negeri (PTN) sibuk cari uang. akibatnya mereka melupakan sisi kebutuhan dan keadilan bagi publik untuk pendidikan. Otomatis, kewajiban pemerintah mengurus PTN perlahan-lahan pun lepas karena sudah memberi tanggung jawab kepada PTN. Maka, yang terjadi, lanjut Ade, mencari uang sama halnya bisnis dan berujung pada komersialisasi.

"Pemerintah punya tanggung jawab, PTN juga. Oke, sebutlah dana dari pemerintah terbatas, tapi terbatas sejauh mana, penggunaannya sejauh apa, sebab soal transparansi pun kita tidak pernah tahu dari PTN. Selama kuliah, apakah Anda pernah tahu laporan keuangan kampus? Kalau begini, di mana tanggung jawab pemerintah?" ujar Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Senin (12/4/2010), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi waktu dua pekan kepada Mendiknas dan jajarannya untuk mengkaji opsi yang ada dan menentukan pilihan.

"Agar ada payung hukum yang pasti agar para rektor dalam menjalankan tugasnya memiliki kepastian hukum," pesan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com