Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Sah, Yayasan Mengelola Pendidikan

Kompas.com - 19/04/2010, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta di bawah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penyelenggaraan pendidikan swasta yang dilaksanakan yayasan itu dinilai tetap sah karena mengacu pada Undang-Undang Yayasan.

Persoalan tersebut dikemukakan oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (19/4/2010). Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa yayasan tidak bisa langsung menyelenggarakan institusi pendidikan.

"Tidak ada kevakuman hukum bagi yayasan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi swasta. Penyelenggara pendidikan swasta yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan bisa menyelenggarakan pendidikan," kata R Djokopranoto, Penasihat ABPTSI.

Memang masih ada ribuan yayasan pendidikan, terutama di daerah atau yang jumlah siswanya sedikit, yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya hingga batas waktu yang ditentukan sehingga keberadaannya batal demi hukum. Dalam kasus ini, jika yayasan pendidikan itu masih menyelenggarakan pendidikan, maka pemerintah diminta menyelamatkan yayasan tersebut dengan melakukan upaya atau terobosan hukum.

Djokopranoto mengatakan, ada pemahaman atau cara pembacaan yang keliru tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sehingga menimbulkan salah atau multiinterpretasi. Yayasan yang kegiatannya di bidang pendidikan adalah badan hukum yang mempunyai dasar kuat dan sah untuk melakukan kegiatan di bidang pendidikan. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi payung hukum lain.

Harry Tjan Silalalahi, peneliti senior CSIS yang juga penasihat ABPTSI, mengatakan, dalam perjalanan sejarah bangsa ini, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan sudah terbukti dapat mengatur dirinya sendiri. "Tidak perlu diatur-atur. Yayasan sudah diatur dalam UU Yayasan. Kami paham jika PTN yang butuh wadah badan hukum sebab PTN hanya jawatan sehingga fleksibilitas melakukan perbuatan hukum sulit," ujar Harry.

Thomas Suyatno, Ketua Umum ABPTSI, mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya fokus untuk membantu pembinaan sekolah dan perguruan tinggi swasta. Adapun tata kelola penyelenggaraan pendidikan swasta tidak perlu lagi diutak-atik.

Jika pemerintah tetap menganggap perlu membuat payung hukum baru bagi pengelolaan pendidikan, maka, kata Thomas, semua peraturan perundangan yang akan diterbitkan harus tetap menjamin hak sejarah dan hak konstitusional berasaskan keberagaman, kebebasan, hak asasi, dan non-etatisme. "Kami mengakui ada sebagian yayasan yang menyimpang. Tetapi soal sanksi-nya kan sudah diatur dalam UU Yayasan," ucap Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

Edu
Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

Edu
10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

Edu
Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

Edu
Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

Edu
Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

Edu
Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

Edu
Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

Edu
Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

Edu
Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Edu
Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Edu
Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

Edu
Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

Edu
Beasiswa 'Fully Funded' LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

Beasiswa "Fully Funded" LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

Edu
Dedi Mulyadi Akan Jemput Anak Tak Patuh, Orangtua: Mau Dibawa ke Mana?

Dedi Mulyadi Akan Jemput Anak Tak Patuh, Orangtua: Mau Dibawa ke Mana?

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau