BEKASI, KOMPAS.com — Kelas jauh yang banyak dibuka oleh universitas-universitas swasta besar seharusnya membina lembaga pendidikan tinggi kecil agar sama-sama bisa hidup dan berkembang. Sesuai dengan PP No 50 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, keberadaan kelas jauh itu harusnya dihentikan sendiri oleh pengelolanya.
Demikian diungkapkan Ketua Balitbang Aptisi IVA Jawa Barat Makmur Herisantoso di Bekasi, Rabu (21/4/2010). "Kita harapkan warga tahu aturan tentang pembukaan kelas jauh dan tidak memilih universitas yang memiliki kelas jauh tersebut karena keberadaannya melanggar aturan," ujar Makmur, yang juga pembantu ketua I Sekolah Tinggi Teknik Bina Tunggal itu.
Terkait dengan ijazah yang dikeluarkan, kata Makmur, disiasati oleh pengelola kelas jauh dengan mengeluarkan diri dari universitas induk. Dia menyarankan, masyarakat sebaiknya berhati-hati memilih universitas dan sebaiknya tidak mengambil kelas jauh meski dengan alasan klasik untuk mendekatkan tempat perkuliahan dari tempat tinggal mahasiswa.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta Kota Bekasi Oman Sunarya berharap, Dikti bisa menindak universitas yang membuka kelas jauh bila aturan yang ada tidak membolehkan. Dia mengatakan, pengelola PTS besar seharusnya bisa sama-sama berbagi dengan swasta lain dalam peran mereka meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui institusi pendidikan.
"Aturan terkait pelarangan kelas jauh harus ditaati. Prinsipnya jangan sampai perguruan tinggi swasta yang sudah eksis dirugikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.